Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Remaja 16 Tahun Jadi Kurir Sabu-sabu, Dikendalikan Napi dari Lapas Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial RS ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Mirisnya, RS mengaku menjalankan aksi tersebut atas perintah seorang narapidana di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan RS ditangkap pada 29 Oktober 2026 saat hendak mengantarkan sabu kepada pembeli menggunakan sistem tempel.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 36 paket sabu siap edar dengan berat total 11,5 gram bruto. Petugas juga mengamankan satu paket sabu berukuran besar dengan berat sekitar 10 gram serta timbangan digital.
"Jadi total barang bukti sabu yang kami amankan ada 37 paket dengan berat total 21,7 gram bruto. Sabu-sabu itu disimpan di dalam tasnya," terang AKBP Ruzi, Senin (2/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS mengaku mengantarkan paket narkotika tersebut atas perintah seorang narapidana berinisial DPI yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Modus yang digunakan yakni instruksi melalui telepon genggam. Setelah menerima perintah, RS menuju lokasi yang telah ditentukan untuk menempelkan paket sabu. Selanjutnya, RS mengirimkan share location sebagai bukti bahwa barang telah ditempatkan.
"RS mengaku sudah tiga bulan diperintah oleh DPI untuk mengantarkan paket sabu. Upahnya Rp 40 ribu untuk setiap titik," ungkap AKBP Ruzi.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Lapas Singaraja untuk menelusuri dugaan keterlibatan narapidana tersebut.
"Jadi RS dan DPI ini berkomunikasi melalui HP," ujarnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Singaraja, Putu Rizky Bujangga Suwardana, mengungkapkan hasil penelusuran menunjukkan ponsel yang digunakan DPI diduga diselundupkan oleh keluarganya saat berkunjung ke lapas pada 19 Oktober 2026.
Ponsel tersebut diduga disembunyikan di bagian tubuh yang sensitif sehingga luput dari pemeriksaan petugas. Setelah berada di dalam lapas, DPI menyembunyikan ponsel tersebut di kamarnya.
"Dari hasil investigasi kami, tidak ditemukan indikasi keterlibatan pegawai. Namun, ini menjadi kecolongan besar bagi kami. Ke depan, mekanisme pemeriksaan saat kunjungan akan kami evaluasi," ujarnya.
AKBP Ruzi menyebut DPI sebelumnya menjalani hukuman dalam kasus penggelapan. Masa hukumannya dijadwalkan berakhir pada November 2026.
Namun, polisi akan berkoordinasi dengan pihak lapas terkait proses hukum baru atas dugaan keterlibatan DPI dalam peredaran narkotika.
"Kami minta agar jangan dibebaskan dulu, sambil menunggu putusan dari pengadilan," terangnya.
AKBP Ruzi juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Bali untuk membahas pengawasan penggunaan telepon genggam di dalam lapas guna mencegah pengendalian peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Sementara itu, terhadap RS, polisi menerapkan sistem peradilan pidana anak karena yang bersangkutan masih berusia di bawah umur.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 470 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 379 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 308 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan