Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 25 September 2026
Satpol PP Tutup Toko Berjaringan di Gilimanuk, Pemilik Akui Urus Ijin Lewat Calo
Kamis, 27 Juni 2019,
12:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Jembrana. Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana Rabu (26/06/2019) siang melaksanakan penyegelan satu toko berjaringan di Kelurahan Gilimanuk,Kecamatan Melaya, Jembrana. Toko yang sudah beroperasi selama 3 tahun tersebut ditutup paksa lantaran tidak mengantongi ijin.
[pilihan-redaksi]
Dari keterangan Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi di ruang kerjanya menjelaskan, toko berjaringan tersebut disegel karena belum juga memiliki ijin operasional dari instnasi terkait selama 3 tahun. Penyegelan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2010 dan Perbub tahun 2011 tentang penataan dan pemberdayaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan toko modern.
Dari keterangan Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi di ruang kerjanya menjelaskan, toko berjaringan tersebut disegel karena belum juga memiliki ijin operasional dari instnasi terkait selama 3 tahun. Penyegelan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2010 dan Perbub tahun 2011 tentang penataan dan pemberdayaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan toko modern.
"toko itu kita tutup paksa karena jelas tidak mengantongi ijin apalagi toko ini sudah buka selama 3 tahun. Ya karena membandel terpaksa kita lakukan langkah penyegelan" jelas Rai Budi Rabu (26/6/2019).

Rai Budi juga menambahkan, pihaknya akan menunggu itikad baik pemilik toko untuk segera mengurus ijin. "Ya kita akan buka kembali toko tersebut jika pemiliknya sudah mengurus dan memiliki ijin" tegasnya.
[pilihan-redaksi2]
Sementara pemilik toko SWT Mart NI Nyoman Suryani mengaku, dirinya sudah mengurus ijin melalui seorang calo akan tetatpi hingga saat ini ijin tersebut belum selesai juga, dihadapan petugas, Suryani mengaku mendengar informasi kalau berkas ijin tokonya tersebut sengaja dipegang seorang pejabat pemkab tinggi Pemkab Jembrana.
Sementara pemilik toko SWT Mart NI Nyoman Suryani mengaku, dirinya sudah mengurus ijin melalui seorang calo akan tetatpi hingga saat ini ijin tersebut belum selesai juga, dihadapan petugas, Suryani mengaku mendengar informasi kalau berkas ijin tokonya tersebut sengaja dipegang seorang pejabat pemkab tinggi Pemkab Jembrana.
"saya sudah mengurus ijinnya tapi melalui seseorang calo,namun sampai saat ini tidak juga selesai" terangnya.
Penyegelan ini juga melibatkan, Dinas Koperindag Jembrana, Dinas Perijinan,Camat Melaya,Kelurahan Gilimanuk. Toko SWT Mart yang berlokasi di dekat gelung kori Kelurahan Gilimanuk tersebut langsung dipasang Pol PP line l sebagai bentuk toko tersebut tanpa memiliki ijin. (bbn/jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8352 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5769 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3613 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2442 Kali
05
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026