Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Sudikerta Punya Waktu 30 Hari Untuk Upaya Damai
Sabtu, 6 Juli 2019,
22:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kasus yang menjerat mantan Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sertifikat palsu dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait jual beli Pura Jurit Uluwatu, hingga akhir bulan Juli masa penahanannya telah berakhir.
[pilihan-redaksi]
Namun penyidik di Polda Bali belum melimpahkan Sudikerta berikut berkas perkaranya Ke Kejaksaan Tinggi Bali di Renon Denpasar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Amir Yanto menyatakan bahwa perkara yang menjerat Sudikerta sebenarnya bisa dibawa ke Perdata. Menurutnya, pihak pelapor atau korban awalnya menginginkan kerugian yang dialaminya akibat kasus ini bisa dikembalikan.
"Intinya kerugian dalam jumlah uang dari pihak korban, ingin dikembalikan. Kan itu sebenarnya titik poinnya. Bukan bermaksud mendikte proses penyidikan yang kini jadi tindak pidana, kalau memang menginginkan uang kerugian itu kembali, ya, semestinya keperdata arahnya," singkat orang nomor satu di Kejati Bali ini, beberapa waktu lalu.
Secara terpisah pula, Penasehat Hukum Sudikerta, Wayan Sumardika mengaku sejak awal sudah menawarkan kepada penyidik untuk menyelesaikan perkara ini melalui ultimum remidium. Pihaknya menawarkan mendahulukan penyelesaian keperdataan dengan mengesampingkan pidana.
"Ini kami tawarkan berdasar asas kemanfaatan hukum. Bermanfaat bagi korban dan tersangka,” ungkapnya dalam satu kesempatan.
Kata dia, dengan menggunakan pola tersebut, kerugian yang didapatkan korban bisa dikembalikan. Sementara tersangka tidak perlu menjalani proses hukum lanjutan. Dalam upaya perdamaian itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada ketiga tersangka untuk bisa melakukan perdamaian dengan korban tanpa campur tangan penasehat hukum.
Dalam proses tersebut, Mardika menawarkan konsep yaitu objek yang menjadi sengketa yaitu dua bidang tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan digunakan sebagai modal penyertaan dalam PT.
Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar. Dimana uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar akan diberikan kepada pemilik objek tanah yaitu Puri Celagigendong. Terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri.
[pilihan-redaksi2]
“Itu konsep yang saya tawarkan kepada para tersangka. Nanti para tersangka yang akan melakukan perdamaian langsung kepada korban dengan konsep tersebut. Nanti jika ada koreksi atau perubahan itu kewenangan mereka,” tegasnya.
Ditegaskannya, disisa 30 hari penahanannya, Sudikerta berharap bisa melakukan perdamaian dengan korban sehingga tidak perlu lagi melakukan proses hukum lanjutan hingga persidangan. “Kesimpulannya kami menginginkan penyelesaian di luar pengadilan," imbuhnya meyakinkan.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho menyatakan sebelum habis masa penahanan Sudikerta, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali akan segera melimpahkannya.
“Ini masih proses melengkapi berkas perkara. Kita pastikan sebelum habis masa penahanan, sudah kami limpahkan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan,” singkatnya saat itu. [bbn/maw/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3795 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026