Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Curi Perhiasan, Waria Meronta Dituntut 1,5 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Seorang waria asal Makasar bernama Alda Intan (38) langsung meronta begitu mendengar JPU menuntutnya hukuman 1 tahun 6 bulan yang dibacakan di muka sidang, Jumat (27/9) Pengadilan Negeri Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Jaksa I Gede Agus Suraharta,SH dihadapan ketua majelis hakim Kony Hartanto,SH.MH menilai perbuatan terdakwa dalam perkara tindak pencurian dengan pemberatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan," sebut Jaksa dari Kejari Badung di ruang sidang Kartika.
Disebutkan Jaksa, kasus yang menjerat waria ini berawal pada Minggu 7 April 2019 sekitar pukul 11.00 wita, dimana saat itu terdakwa yang tinggal di Teuku Umar Denpasar saat akan menuju ke Kuta mendapati sebuah rumah di Jalan Drupadi no.21 Basangkasa, Seminyak dalam keadaan sepi.
"Terdakwa yang mengendarai sepeda motor mengaku spontan berhenti di depan rumah korban. Terdakwa masuk halaman rumah karena pintu gerbang tidak terkunci," sebut Jaksa dari Kejari Badung, itu.
Masih dalam dakwaan, saat itu terdakwa masuk rumah dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng yang telah dibawa sebelumnya. Kemudian dengan loncat jendela, terdakwa langsung masuk kamar tidur korban Wayan Drestha.
Terdakwa berhasil membuka laci yang di dalamnya ada kotak perhiasan berisikan sejumlah perhiasan berupa cincin emas bermatakan berlian dan permatan serta cincin kawin dan gelang-gelang emas bayi.
"Selain itu juga, terdakwa mengambil dua buah jam ber merk yang ada di atas TV," sebut Jaksa.
[pilihan-redaksi2]
Begitu keluar rumah melalui jendela, justru kedapatan anggota yang kebetulan sedang patroli. Saat akan diamankan, terdakwa berhasil kabur dan membuang sejumlah barang yang diambil ke halaman rumah.
Terdakwa sendiri baru berhasil ditangkap di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan pada 19 Juli 2019. Saat diadili, saksi korban yang dihadirkan untuk dimintai keterangannya membuat terdakwa langsung menangis dan bersimpuh di kaki korban.
Usai mendengar tuntutan JPU, waria yang sudah pernah dipenjara 8 bulan dalam kasus yang sama langsung menangis dan meronta mohon pengampunan kepada majelis hakim. (bbn/maw/rob)
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5768 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4592 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2551 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2197 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan