Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 16 September 2026
Jaksa Ungkap Kronologi 2 Pemuda Selundupkan 110 Bibit Lobster ke Vietnam
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Agus Tri Haryanto (36) asal Wonogiri dan Eko Rizky Andika (26) asal Pejarakan, Buleleng, diadili di PN Denpasar atas kasus 110 ekor bibit lobster yang akan dibawa ke Vietnam.
[pilihan-redaksi]
Dibeberkan JPU Assri Susantina,SH di hadapan majelis diketuai Esthar Oktavi,SH.MH menyatakan berawal pada 6 September 2019, terdakwa Agus Tri Haryanto memesan bibit lobster pada Johan (belum ditangkap). Agus memesan sebanyak 110 ekor dengan harga Rp95 juta.
Selanjutnya pada 8 September, Johan meminta terdakwa Eko Rizky Andika untuk mengambil bibit lobster di Panggalak, Denpasar Timur. Namun saat itu Johan mendatangkan lobster itu dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menggunakan kapal cepat dan diturunkan di perairan Taman Ujung, Karangasem.
Kemudian dengan menggunakan mobil box, bibit lobster itu dibawa ke Padanggalak, Denpasar. Namun setibanya di Padanggalak, oleh terdakwa Eko disepakati bertemu di Penginapan Sayang Residence, Jalan Bedugul, Sidakarya.
Disana Eko, Agus dan Johan bertemu. Dan setelah transaksi, dan Johan meninggalkan penginapan, polisi datang dan menangkap Eko dan Agus. "Hasil pemeriksaan, Agus berencana menjual bibit lobster itu ke Vietnam. Pola pengirimannya dengan jasa paketan barang," urai Jaksa di ruang sidang Kartika.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI tentang perikanan lengkap dengan perubahannya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dalam dakwaan ke-dua, JPU memasang Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan dakwaan ke-tiga ialah Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 66 UU RI Nomor 16/1992 tentang karantina Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5450 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3470 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2300 Kali
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 1098 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan