Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Terkena 14 Luka Tusuk, Istri Pelaku Meninggal di Rumah Sakit
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hasil autopsi, korban Halimah mengalami 14 luka tusuk yaitu tiga luka tusukan di punggung, satu luka tusuk di dada kanan, satu luka tusuk di dada kiri, enam tusuk di perut, dua luka tusuk di paha kiri depan dan satu luka tusuk di paha kiri belakang.
Kemudian empat luka yang tembus di sebelah dada kiri, perut kiri hingga tembus ke hati penggantung usus dan meninggal di rumah sakit.
"Penyebab kematian adalah luka tusukan pada perut kiri yang mengenai hati dan menimbulkan pendarahan,“ beber Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono.
Akibat perbuatannya tersangka R pelaku penusukan istrinya dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun