Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 3 Oktober 2026
Pelaku Penyelundupan Penyu di Jembrana Terancam 5 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sebanyak 13 ekor penyu hijau diamankan Jajaran Satreskrim Polres Jembrana dari upaya penyelundupan dari tangan pelaku yang berinisial T (49), Alamat Banjar Klatakan, Desa atau Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
[pilihan-redaksi]
Pelaku beserta penyu tersebut diamankan pada Kamis (17/10/ 2019) pukul 16.00 WITA bertempat di rumah pelaku. "Tersangka berhasil kita amankan kamis sore di rumahnya, beserta barang bukti 13 ekor penyu hijau. Penyu tersebut kita temukan dalam posisi terikat," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita,SIK didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana seijin Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat press release Jumat (18/10/2019) pagi.
Yogie Pramagita menambahkan, dari hasil keterangan tersangka, bahwa penyu-penyu tersebut berasal dari Madura dengan nama pengirim Sangkal yang kini masih dikejar polisi.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1095 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 431 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 383 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 344 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 290 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar