Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelaku Penyelundupan Penyu di Jembrana Terancam 5 Tahun Penjara

Sabtu, 19 Oktober 2019, 15:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Sebanyak 13 ekor penyu hijau diamankan Jajaran Satreskrim Polres Jembrana dari upaya penyelundupan dari tangan pelaku yang berinisial T (49), Alamat Banjar Klatakan, Desa atau Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

[pilihan-redaksi]
Pelaku beserta penyu tersebut diamankan pada Kamis (17/10/ 2019) pukul 16.00 WITA bertempat di rumah pelaku. "Tersangka berhasil kita amankan kamis sore di rumahnya, beserta barang bukti 13 ekor penyu hijau. Penyu tersebut kita temukan dalam posisi terikat," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita,SIK didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana seijin Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat press release Jumat (18/10/2019) pagi. 

Yogie Pramagita menambahkan, dari hasil keterangan tersangka, bahwa penyu-penyu tersebut berasal dari Madura dengan nama pengirim Sangkal yang kini masih dikejar polisi.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 21 ayat (2)  huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami