Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pelaku Penyelundupan Penyu di Jembrana Terancam 5 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sebanyak 13 ekor penyu hijau diamankan Jajaran Satreskrim Polres Jembrana dari upaya penyelundupan dari tangan pelaku yang berinisial T (49), Alamat Banjar Klatakan, Desa atau Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
[pilihan-redaksi]
Pelaku beserta penyu tersebut diamankan pada Kamis (17/10/ 2019) pukul 16.00 WITA bertempat di rumah pelaku. "Tersangka berhasil kita amankan kamis sore di rumahnya, beserta barang bukti 13 ekor penyu hijau. Penyu tersebut kita temukan dalam posisi terikat," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita,SIK didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana seijin Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat press release Jumat (18/10/2019) pagi.
Yogie Pramagita menambahkan, dari hasil keterangan tersangka, bahwa penyu-penyu tersebut berasal dari Madura dengan nama pengirim Sangkal yang kini masih dikejar polisi.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta.
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3797 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang