Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 3 Juli 2026
Suwirta Ajak Pemkab Klungkung Lebih Teliti Pertimbangkan Besaran UMK
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengatakan untuk kedepan pihaknya mengajak agar lebih teliti di dalam mempertimbangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
[pilihan-redaksi]
"Di dalam perhitungan UMK itu harus dihitung dengan perkembangan usaha sekarang, langkah ini dilakukan agar hal yang tidak kita inginkan sampai terjadi," harap Bupati Suwirta saat didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung Drs. I Gede Kusuma Jaya memimpin rapat pembahasan terkait dengan Upah Minimum Kabupaten Klungkung tahun 2020.
Rapat ini juga dihadiri Koordinator Program Study Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Dr. A. A I. N Marhaeni, SE, MS serta undangan tekait lainnya di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Senin (4/11) Pagi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sudah menugaskan dinas terkait untuk segera mendata seberapa banyak ada perusahaan di Kabupaten Klungkung khususnya yang sudah Upah Minimum Kota/Kabupatan (UMK).
"Teliti di dalam mencari data jumlah perusahaan yang sudah memenuhi UMK agar tidak nantinya keputusan ini kita buat asal-asalan," ujar Bupati Suwirta.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klungkung Drs. I Gede Kusuma Jaya menyampaikan tujuan rapat ini yakni untuk pembahasan terkait dengan Upah Minimum Kabupaten Klungkung tahun 2020 mendatang.
Upah merupakan salah satu aspek yang paling sensitif dalam hubungan kerja, oleh karena itu pemerintah menertibkan Peraturan Pemerintah no. 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Tujuan peraturan pemerintah ini adalah untuk mengembalikan fungsi dari penetapan upah minimum sebagai jaring pengaman, sehingga pekerjaan bisa mendapatkan upah diatas batas minimum yang ditetapkan.
Perhitungan UMK Kabupaten Klungkung tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 yang perhitungannya berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019 sebesar Rp. 2.537.875.73," ujar I Gede Kusuma Jaya.
Reporter: Humas Klungkung
Berita Terpopuler
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1042 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 288 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun