Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 3 Juli 2026
BNN Klungkung Bekuk Kurir Sabu di Parkir Alfamart
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Residivis penganiayaan tahun 2018 di Kabupaten Karangasem bernisial MS (33) asal Banjar Dinas Tabang, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng harus kembali berurusan dengan hukum, setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Klungkung membekuknya dalam kasus Narkotika.
Tidak hanya MS, BNNK Klungkung juga membekuk seorang warga Klungkung berjenis kelamin perempuan dari Banjar Kawan, Desa Jumpai, Kecamatan Klungkung berinisial DW (40) dalam kasus yang sama.
“MS dan DW kami bekuk di areal parkir Alfamart, Jl. Flamboyan 36 Klungkung, Kamis (24/10) lalu setelah sebelumnya kami menerima laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba,” demikian penjelasan resmi yang disampaikan Kepala BNNK Klungkung, AKBP Dewa Made Alit A.SIK, MH bersama Kasi Brantas, AKP Wiastu Andre Prajitno, SH dan Kasi Rehabilitasi, AKP I Wayan Merta, Kamis (7/11) di Kantor BNNK Klungkung.
Dalam keterangan persnya, AKBP Dewa Made Alit lebih lanjut mengatakan, "pada saat penangkapan dilakukan, kami langsung melakukan pengeledahan terhadap tas milik MS dan berhasil menemukan 3 paket sabu terbungkus pipet plastik kuning seberat 0,92 gram bruto atau 0,44 gram netto. Kemudian di dalam jok sepeda motor Vario DK 7078 juga kami temukan barang bukti yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba."
“Hasil pengembangan lidik yang kami lakukan terhadap MS juga menemukan barang bukti 1 paket sabu 0,92 gram bruto atau 0,76 gram netto,” tambah AKP Wiastu Andre Prajitno seraya menambahkan hasil interogasi yang kami lakukan terbukti juga bahwa MS berperan sebagai kurir Narkotika, sedangkan DW berperan sebagai perantara dalam peredaran gelap Narkotika.
Selain 4 paket sabu, bukti lainnya yang berhasil disita ialah barang bukti berupa 3 bendel plastik klip kosong, 1 buah tas pinggang warna abu-abu, 1 buah HP merk Oppo warna hitam dengan 2 sim card, 1 buah gunting, 1 buah double tape warna hijau, 1 buah isolasi warna cokelat, 17 pipet plastik, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah HP merk Samsung warna hitam dengan 2 sim card, 1 unit sepeda motor vario DK 7078 IX beserta kunci dan STNK, dan 1 buah pipa kaca.
“Akibat perbuatannya, MS dan DW dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara, Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sejak 30 Oktober lalu tersangka sudah ditahan di BNNK Klungkung,” tutupnya.
Reporter: bbn/klk
Berita Terpopuler
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1042 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 288 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun