Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 14 Agustus 2026
Hakim Vonis Rehabilitasi WN Malaysia Bawa Sabu dan Ekstasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti SH.MH menjatuhkan hukuman bersalah terhadap terdakwa Kelvin Yap Chee Hoong (34) asal Malaysia dengan huhukuman menjalani perawatan medis untuk rehabilitasi selama 12 bulan.
[pilihan-redaksi]
Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha,SH menuntut mewajibkan jalani rehab medis selama 1 tahun 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa bersalah akan ketergantungan narkoba. Bahwa terdakwa telah menjalani rawat medis selama proses persidangan, menetapkan terdakwa untuk tetap menjalani rehabilitas selama satu tahun," kata hakim, Senin (11/11) di ruang sidang Kartika PN Denpasar.
Pihak kuasa Hukum terdakwa, Siti Sapurah,SH menanggapi putusan tersebut menyatakan menerima. Begitu juga dari pihak JPU dari Kejati Bali juga menyatakan menerima.
Untuk diketahui pembawa sabu dan ekstasi ini jalani rehab di RS.Bhayangkara selama proses penyidikan di Mapolda Bali hingga selama proses persidangan.
Dalam dakwaan, dijelaskan JPU Bahwa terdakwa diadili atas kasus kepemilikan Narkotik jenis ekstasi seberat 0,85 gram netto dan sabu seberat 0,16 gram netto.
"Dia ditangkap petugas Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pada Jumat 19 Juli, lalu," kata Jaksa Andika.
Diuraikan Jaksa Andhika, berawal pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 wita, terdakwa tiba di bandara Ngurah Rai dengan menumpangi pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 306 rute Bandara Kuala Lumpur-Denpasar.
Kala itu, di depan petugas Bea dan Cukai terdakwa menujukan gerak gerik yang mencurigakan saat melewati mesin-X Ray. Lalu petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terdakwa dan barang bawaannya di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai.
"Petugas menemukan 1 platik klip berisi 2 butir tablet warna hijau yang mengandung sediaan Narkotik golongan I jenis ekstasi dan 1 plastik klio berisi kristal bening mengandung sediaan Narkotika golongan I jenis sabu dalam celana dalam warna hitam yang dikenakan terdakwa," beber Jaksa Andhika.
Pria lulusan Akademi Penerbangan ini mengaku barang terlarang itu didapatnya secara cuma-cuam dari temannya di Malaysia bernama NG Wai Ming.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4507 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2323 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1968 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1592 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1036 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun