Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Bos Hotel Paradiso Grup Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengusaha pemilik dari Pradiso Hotel grup, Harijanto Karjadi (65), menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa (12/11) terkait perkara penggelapan atau pemberi keterangan palsu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya, SH, dkk., dihadapan majelis hakim yang di ketuai Drs.Sobandi,SH.MH di ruang sidang Cakra, membacakan isi dakwaan yang menjerat terdakwa Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam dakwaan kedua Pasal 372 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Harijanto diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa diagunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi.
Tidak tanggung - tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak Bank Sindikasi sebagai debitur kecolongan ratusan miliar rupiah. Harijanto Karjadi kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7) malam.
Saat itu ia hendak kabur ke Hongkong mengikuti sang kakak yang telah berhasil lolos. Sedangkan Hartono Karjadi masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk DPO.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun