Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 9 Mei 2026
PDAM Buleleng Menjadi Perumda Air Minum Tirta Hita Denbukit Buleleng
BERITABALI.COM, BULELENG.
Rapat Paripurna antara Legislatif dan Eksekutif dalam membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan nama perusahaan daerah air minum (PDAM) Buleleng menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Hita Denbukit Buleleng sudah sepakat.
Hal tersebut terungkap pada penyampaian pendapat akhir Bupati Buleleng pada sidang paripurna di Gedung DPRD Buleleng, Rabu 18 Desember 2019 pagi.
"Hal ini guna memenuhi ketentuan pasal 331 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ungkap Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST (PAS) usai sidang.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMD harus berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dengan Keluarnya peraturan pemerintah ini merupakan babak baru bagi pengelolaan BUMD termasuk PDAM Kabupaten Buleleng, dengan demikian antara legislatif dan eksekutif harus bekerja sepenuhnya untuk kemajuan Kabupaten Buleleng sesuai dengan tugas dan pungsinya masing-masing.
“Terima kasih pada Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng atas bantuan dan kerjasamanya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perumda air minum, (Tirta Hita Denbukit Buleleng) beserta naskah akademiknya," sambung PAS.
Setelah resmi berubah, lanjut Bupati Agus, nantinya dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pihaknya akan merancang suatu rencana bisnis yang lebih baik, sehingga dua item yakni profesionalisme secara internal organisasi dan pelayanan kepada masyarakat harus betul-betul maksimal.
"Perlu diketahui bahwa pelayanan bisa maksimal bagi perusahaan, khususnya air minum," ucapnya.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan dari pendirian Perumda Air Minum Tirta HIta Denbukit, pertama Perumda harus memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, kemudian mampu menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum kepada masyarakat yang bermutu untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat, dan mampu memperoleh laba atau keuntungan.
"Saya berharap, perubahan PDAM menjadi Perumda Air Minum Tirta Hita Denbukit dapat menjadi sinyal yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada PDAM," harapnya.
"Semoga ke depan Perumda dapat melakukan penganekaragaman usaha, seperti air minum dalam kemasan, sehingga dapat menciptkaan lapangan kerja khususnya untuk masyarakat Kabupaten Buleleng," harapnya lagi.
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 838 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 717 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 537 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 516 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik