Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Peras Pelaku Narkoba Rp25 Juta, Oknum Yayasan Rehabilitasi Ditahan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Yayasan Bali Samsara sebagai tempat rehabilitasi narkoba kini jadi sorotan. Betapa tidak, salah seorang anggota yayasan bernama I GD A ali,as Koler (32) dilaporkan ke Polisi dalam kasus pemerasan terhadap seorang pelaku narkoba berinisial Kadek Su (22).
Kadek Su yang ditangkap warga setelah mengambil tempelan sabu di Perumahan Dukuh Sari Pemogan, Denpasar Selatan, diancam akan dilaporkan ke BNNP Bali apabila tidak membayar Rp 25 juta.
Sumber informasi menyebutkan, Kadek Su awalnya ditangkap warga, pada Rabu (1/1) sekitar pukul 01.00 WITA setelah dicurigai mengambil tempelan narkoba di Perumahan Dukuh Sari Pemogan, Denpasar Selatan. Ia kemudian diserahkan ke petugas Linmas dan sejurus kemudian digiring ke Yayasan Bali Samsara yang berkantor di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.
Diketahui, Yayasan Bali Samsara adalah tempat rehabilitasi narkoba non pemerintahan yang bekerjasama dengan BNN Provinsi Bali. Namun saat itu yayasan tutup, jadi Kadek Su dipulangkan dengan catatan sepeda motor berikut STNK dan KTP miliknya ditahan oleh petugas Linmas setempat.
Selanjutnya, Kadek Su ditemani kakaknya mendatangi Yayasan pada Kamis (2/1) sekitar pukul 10.30 wita. Pria yang kos di Jalan Akasia, Denpasar Timur itu bertemu dengan anggota yayasan, I GD A alias Koler.
Disinilah terjadi aksi pemerasan tersebut. Pelaku Koler meminta uang Rp. 25 juta dan menyuruh Kadek Su menandatangani rujukan surat rehab. Parahnya, pelaku tidak mengizinkan korban mengambil motor maupun keluar yayasan sebelum menyerahkan uang Rp 25 juta.
Pelaku Koler yang pernah tersangkut kasus narkoba dan menjadi konselor rehabilitasi narkoba di yayasan tersebut juga mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang akan membawa kasusnya ke BNNP Bali.
Takut di penjara dan merasa tertekan, kakak korban yang ikut ke yayasan akhirnya menyanggupi. Melihat ada unsur pemerasan, kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke BNN Denpasar. Menerima laporan, petugas BNN Denpasar berkoordinasi dengan buser Polsek Denpasar Selatan.
Kemudian, sekitar pukul 21.00 WITA, kakak korban mendatangi yayasan dan menyerahkan uang tapi hanya sanggup Rp 10 juta. Hanya saja, pelaku tetap menyuruh menandatangani surat rehab. Karena merasa diperas, saksi menghubungi petugas BNN Denpasar dan kemudian menangkap pelaku Koler.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5791 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2555 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2203 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan