Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Soal Utang Piutang, Pelaku Nekat Curi Mobil yang Bukan Miliknya
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Berawal dari masalah utang piutang, KWW alias Ramos (52) dan LH alias Hendra (39) nekat mencuri mobil Xenia DK 1691 MJ yang parkir di garase rumahnya Abdul Said (38) di Jalan Kusuma Dewa No. 100 X Denpasar, pada Kamis (21/1/2020).
[pilihan-redaksi]
Selidik punya selidik, ternyata mobil tersebut bukan milik si pemilik hutang, Abdul Said tapi mobil titipan dari temannya korban Putu Edi (32). Setelah kasusnya dilaporkan, kedua pria tersebut ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar.
Menurut Waka Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana didampingi Kasubbag Humas Polresta Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin, dua tersangka Ramos dan Hendra datang ke rumah Abdul Said di Jalan Kusuma Dewa No. 100 X Denpasar, pada Kamis (21/1/2020) pagi. Maksudnya, untuk menagih hutang ke korban sebesar Rp 35 juta.
Namun, saat itu Abdul Said tidak ada di rumah. Sehingga kedua tersangka emosi. Bosan lama menunggu, Ramos yang badannya dipenuhi tato itu melihat mobil parkir di garase dan mengira milik pelapor.
"Mobil Xenia itu bukan milik Abdul Said tapi milik temannya I Putu Edi S. (32) yang dititip disana," ungkapnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WITA, tersangka Ramos asal Sanur lalu menyuruh Hendra memanggil tukang kunci untuk membuat duplikat. Setelah mobil bisa dihidupkan, kemudian dibawa ke kos Hendra di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.
"Pelaku memasang nopol palsu K 9248 GN di mobil. Lalu mobil dibawa ke sebuah bengkel cat mobil di Jalan Danau Poso Sanur," ungkap AKBP Jiartana.
Puncaknya, pemilik mobil Putu Edi datang ke sana, Selasa (7/1/2020), namun tidak melihat mobilnya. Ia lalu menghubungi Abdul Said dan pria ini mengaku tidak tahu menahu karena masih berada di Sidoarjo Jawa Timur. Keesokan harinya, kasus ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Tim Resmob Polresta Denpasar menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing pada Rabu (8/1/2020) berikut barang bukti mobil yang diamankan di sebuah bengkel. Mobilnya sudah dipasang plat palsu dan kunci duplikat.
"Motifnya karena utang piutang antara pelapor dengan pelaku Ramos. Tapi, pelaku tanpa hak mengambil mobil orang lain menggunakan kunci palsu. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas AKBP Jiartana.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun