Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Sebulan Lebih, Jabatan Kadis di Tabanan Kosong
BERITABALI.COM, TABANAN.
Satu jabatan kepala dinas (kadis) di Pemkab Tabanan kosong, yakni Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB).
[pilihan-redaksi]
Sebelumnya jabatan diisi oleh I Nengah Sumerta yang sudah pensiun per tanggal 1 Desember 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan I Wayan Sugatra didampingi Sekretaris Badan Luh Putu Mahadi Santi Dewi membenarkan jabatan kepala dinas KB kosong.
Kekosongan itu karena pejabat sebelumnya telah pensiun per tanggal 1 Desember 2019.
“Kosong karena pensiun, sudah disi Plt yang menjabat Asisten I Setda Tabanan (Wayan Miarsana),” ungkapnya, Rabu (15/1).
Untuk mengisi kekosongan, pihaknya telah sampaikan dokumen terkait lelang jabatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara online lewat Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti).
“Astungkara Januari turun, jika sudah turun kita segera rencanakan untukseleksi. Intinya kita sedang menunggu rekomendasi dari KASN,”katanya.
Biasanya seperti tahun sebelum jika terjadi proses lelang jabatan dipastikan dibarengi dengan mutasi pejabat lainnya.
Namun karena Tabanan akan menggelar Pilkada dan ada larangan mutasi dan rotasi jabatan jelang Pilkada sesuai dengan UUD Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang berbunyi
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”.
Terkait hal itu Sugatra mengatakan, bahwa sebenarnya mutasi pejabat berakhir 8 Januari 2020. Tetapi kalau pimpinan menghendaki mutasi harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Disamping itu, sesuai dengan surat edaran Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksanaan Harian dan Pelaksanaan Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, masa bertugas Plt paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama lagi 3 bulan setelah itu tidak boleh lagi diperpanjang. Maka harus dilakukan pengisian jabatan.
“Jadi masih bisa dilakukan mutasi asalkan dapat rekomendasi Mendagri. Kalau tidak bisa ya tidak. Karena meskipun digelar mutasi dipastikan tidak berkaiatan dengan politik, dan mutasi dilakukan dengan selektif demi kepentingan pelayanan,” tandas Sugatra. (tbn)
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5955 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2647 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2297 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2230 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan