Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
Lewat Perda Standar Penyelenggaraan Pariwisata, Usaha dan SDM Ilegal Akan Ditertibkan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali saat ini tengah "menggodok" rancangan Peraturan Daerah (Perda) Standar Penyelenggaraan Pariwisata. Perda baru ini bertujuan untuk mewujudkan pariwisata Bali yang lebih berkualitas dan berkesinambungan.
"Ini adalah langkah dari bapak Gubernur Bali untuk memperbaiki kualitas pariwisata Bali, sudah ada rancangan perdanya dan tanggal 20 nanti akan dibahas di DPRD Bali," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali, Putu Astawa, di Renon Denpasar, Kamis (16/1/2020).
Jika sudah disetujui, disahkan dan mulai diberlakukan, Perda Standar Penyelenggaraan Pariwisata ini akan mulai digunakan untuk "merapikan" penyelenggaraan pariwisata Bali yang saat ini dinilai masih belum "rapi".
"Dengan Perda itu nanti kita akan tertibkan usaha-usaha pariwisata yang ilegal, SDM (sumber daya manusia) pariwisata yang tidak kompeten, semua akan ditertibkan. Misalnya ada "guide" diving (selam) yangg tidak bersertifikat, atau destinasi yang tidak ada rambu dan membahayakan keamanan turis, transportasi wisata yang membahayakan keselamatan turis, semua akan ditertibkan,"ujarnya.
Perda yang menyasar destinasi wisata, industri wisata, serta kelembagaan dunia pariwisata ini bertujuan untuk mewujudkan pariwisata Bali yang bekualitas agar bisa berkesinambungan.
"Sehingga Bali akan bisa "generate" (menghasilkan) dari pariwisata, karena Bali tidak punya sumber penghasilan dari pertambangan atau energi. Jadi pariwisata Bali harus dirawat dan diperlihara agar tetap "metaksu"," pungkasnya.
Reporter: bbn/tim
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun