Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
Gara-Gara Blokir WA dan FB Suami, Gusti Ayu Ditusuk Hingga Tewas
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus pembunuhan istri yang dilakukan oleh suaminya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (24/2). Korban bernama Ni Gusti Ayu S tewas bersimbah darah di kamar kosnya akibat luka tusukan.
[pilihan-redaksi]
Terdakwa I Ketut Gede Arisata (23) nampak tenang saat didudukkan di muka sidang yang diketuai hakim Esthar Oktavi,SH.MH di ruang sidang Kartika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie,SH dalam dakwaannya membeberkan awal bagaimana terdakwa melakukan tindakan brutal menghabisi istri yang hubungannya sudah tidak harmonis lagi.
Peristiwa itu berawal ketika terdakwa datang ke rumah kos korban di Jalan Gunung Sanghyang 124, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 01.30 WITA.
Karena pintu kamar tertutup dan terkunci, terdakwa langsung mendobrak pintu. Saat itu terdakwa bertanya kepada korban tentang postingan yang ditulis oleh korban di facebook.
"Terdakwa bertanya mengapa korban memblokir WA dan Facebook terdakwa, saat itu korban menjawab dengan kata-kata, "saya sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan kamu," sebut jaksa dalam dakwaan.
Jawaban korban menimbulkan pertengkaran mulut. Saat itu korban hendak keluar dari kamar namun karena terdakwa sudah sangat emosi, terdakwa kemudian mengeluarkan pisau kecil sepanjang kurang lebih 15 centimeter dengan gagang kayu dari dalam tas terdakwa.
Terdakwa langsung menusuk punggung korban sebanyak dua kali sehingga korban jatuh tersungkur bersimbah darah. Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi meninggalkan korban serta mengunci pintu kamar kos dari luar.
Tetangga korban yang mengetahui kejadian itu berusaha menyelamatkan korban. Namun sayangnya korban sudah tak bernyawa saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 2) mengakibatkan matinya korban Ni Gusti Ayu Seriasih," terang jaksa dari Kejari Denpasar.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun