Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tebas Penghuni Kos Hingga Tewas, Komang Tri Diancam Penjara 15 Tahun

Sabtu, 29 Februari 2020, 10:00 WITA Follow
Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Perkara tagihan uang kos, membuat kalap I Komang Tri Oka Putra (39). Ia membabibuta menebas penghuni kos dengan pedang hingga mengakibatkan seorang tewas dan tiga orang alami luka berat.

[pilihan-redaksi]

Tanpa menunjukkan wajah penyesalan, Oka Putra terlihat tenang saat dihadapkan di muka sidang Pengadilan Denpasar, di ruang Candra yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiarsa, SH.MH, hari Jumat.

Pada sidang perdana ini, JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi,SH mendakwa terdakwa dengan Pasal berlapis. Mulai dari Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan penganiayaan Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa pembantaian yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada 29 November 2019 pukul 19.00 Wita di tempat kos Jalan Mekar, Blok A7, Banjar Mekar Jaya, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Saat itu terdakwa dengan saksi I Wayan Seh Adil terjadi kecekcokan mengenai pembayaran uang kos. Hanya saja tidak dijelaskan dalam dakwaan peran terdakwa terkait persoalan pembayaran kos.

Masih dalam dakwaan, para penghuni kos yang melihat keributan itu langsung melerai. Selanjutnya terdakwa pergi pulang meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai motor.

Tidak berselang lama, terdakwa kembali datang dengan membawa sebilah pedang dan besi pipa. 

"Pertama yang ditebas oleh terdakwa adalah saksi I Ketut Sudita yang duduk dekat pintu gerbang dan mengenai punggung korban," jelas Jaksa.

Selanjutnya, terdakwa yang kalap menebas saksi I Kadek Moyo yang mengenai lengan tangan kanan. Melihat hal tersebut saksi I Ketut Bukit, I Nyoman Koming, I Ketut Pasek Ayu, I Wayan Seh Adil melempari terdakwa dengan botol bir. 

Namun terdakwa bukannya kabur, ia malah makin menggila dan berhasil menusuk rusuk bagian kiri I Ketut Kentel, lalu menebas I Nyoman Degdeg (korban tewas) yang mengenai lengan kanan bagian atas, serta kepala hingga pedang yang dipegang terlepas. 

Selanjutnya terdakwa mengambil pipa besi dan memukul bagian kepala I Nyoman Degdeg yang sudah bersimbah darah. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian. 

"Terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan melakukan penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Jaksa dari Kejari Denpasar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami