Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 29 Juni 2026
Gubernur Bali Perpanjang Masa Bekerja di Rumah Hingga 13 Mei 2020
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seiring dengan masa pelaksanaan bekerja di rumah (work from home/WFH) habis pada 21 April 2020, maka Pemerintah Provinsi Bali kembali mengeluarkan surat edaran Nomor: 730/9251/MP/BKD tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di provinsi Bali.
[pilihan-redaksi]
Dalam surat yang bertanda tangan Gubernur Bali Wayan Koster tersebut disebutkan bahwa masa pelaksanaan bekerja di rumah (WFH) diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi di pusat dan daerah.
Teknisnya bagi pegawai ASN seperti pejabat fungsional dan staf administrasi bekerja di rumah dengan surat penugasan. Untuk mempercepat koordinasi dalam melaksanakan pelayanan dan pelaksanaan tugas selama bekerja di rumah harus tetap berada di rumah dan HP/WA atau alat komunikasi lainnya agar tetap aktif dan sewaktu-waktu apabila diperlukan segera ke kanor.
Pegawai yang mendapat penugasan bekerja di rumah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja masing-masing dengan membuat laporan harian dan melaporkan hasil kerja ke atasan masing-masing. Untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar masing-masing unit kerja menerapkan sistem bagi tugas (piket) secara bergantian engan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Penjaga keamanan kantor, pengemudi, cleaning service, dan tukang kebun tetap bekerja seperti biasa. Selama masa bekerja di rumah masing-masing pimpinan unit kerja agar memastikan pegawainya untuk tidak melaksanakan cuti dan mudik, sesuai surat edaran Menpan RB nomor 46 tahun 2020 tentang pembatsasan kegiatan bepergian ke Luar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam upaya pecegahan Covid-19.
Apabila ada ASN yang melaksanakan mudik tanpa izin agar diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang mengatur mengenai displin pegawai.
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun