Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 18 Juni 2026
Modus Pengedar Campur Tembakau Gorilla di Cairan Rokok Elektrik dan Biskuit
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Peredaran narkoba menggunakan modus cairan liquid vape (rokok elektrik) bercampur tembakau gorilla diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar. Seorang pelakunya berhasil ditangkap di Jalan Persada Sari bernama Kaisar (23).
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam penangkapan terhadap tersangka Kaisar menyita barang bukti dua botol liquid masing-masing berukur 100 mililiter. Selain itu disita botol liquid dalam botol kemasan kecil.
“Selain liquid ditemukan biskuit yang juga mengandung narkoba tembakau gorila," ujar Kombes Jansen saat gelar pengungkapan kasus narkoba, Kamis (2/7/2020) di mapolresta Denpasar.
Lebih lanjut Kombes Jansen mengatakan, dalam pengakuan tersangka barang haram tersebut dibelinya secara online melalui instagram. "Tersangka dengan penjual tidak saling kenal. Hingga saat ini kami masih melakukan penelusuran terhadap pengakuan tersangka,” tutur mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu.
Dibeberkannya, selama Bulan Juni jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar sukses menangkap 26 orang tersangka. Dari tangan puluhan tersangka itu diamankan barang bukti berupa shabu sebayak 371,19 gram, ekstasi sebanyak 125 butir, ganja 439,31 gram, tembakau gorilla 12,21 gram, serbuk ekstasi 12,38 gram, cairan liquid berisi tembakau gorila sebanyak 2 botol dan 1 potong biskuit.
Hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku terlibat narkoba karena berbagai alasan, seperti bagian dari sindikat dan faktor ekonomi. Modus mereka sebagian besar menempel pada tempat yang telah ditentukan oleh pembeli dan penjual. "Semua tersangka baru pertama kali berurusan dengan polisi," ujarnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun