Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 24 September 2026
Buleleng Akan Kembali Perpanjang Jam Operasional Pasar
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kabupaten Buleleng sudah mulai mengambil ancang-ancang menyambut era new normal. Beberapa kebijakan yang sebelumnya sempat dikeluarkan oleh Bupati Buleleng akan direvisi.
[pilihan-redaksi]
Contohnya seperti jam operasional toko, warung dan pasar yang sebelumnya dibatasi, rencananya akan kembali diperpanjang. Hal ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali yang akan membuka Bali pada tanggal 9 juli 2020 mendatang. Namun hanya beberapa sektor yang akan dibuka terlebih dahulu seperti, sektor pariwisata namun hanya untuk wisatawan domestik, kantor Pemerintahan, dan tempat ibadah namun untuk warga Bali.
Hal ini diungkapkan langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST. Ia mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan semuanya. Namun dia mengaku, akan mengikuti skema dari Pemprov Bali dalam menjalankan protokol kesehatan di era new normal ini. Bupati Suradnyana menyebutkan, protap covid-19 sudah ditentukan oleh Pemprov Bali.
“Protap covid sudah keluar dari Perovinsi, sekarang kami sedang tindaklanjuti itu dan segera melakukan MoU dengan semua sektor yang rencannya selesai pada 9 Juli mendatang,” ungkapnya.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng saat melakukan jumpa pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng secara virtual bersama dengan para awak media, Sabtu (4/7).
Sekda Suyasa mengungkapkan sampai saat ini ada 14 sektor yang dibuka kembali kecuali sektor pendidikan dan olahraga. Dirinya mengaku masih menunggu skema new normal dalam bidang pendidikan dan olahraga.
“Tentu ini sedang dibahas dan dirancang oleh Pemerintah Pusat maupun Provinsi untuk nantinya menjadi pedoman bagi kita di Kabupaten Buleleng,” katanya.
Sementara itu, terkait perpanjangan jam operasional pasar, toko, dan warung, Suyasa mengatakan, akan segera dilakukan evaluasi. Ia menyebutkan, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali dan intruksi Bupati Buleleng, tanggal 9 Juli 2020 sudah akan diberlakukan perpanjangan jam operasional pasar, toko, dan warung. Namun dirinya menegaskan, sebelum Surat Edaran diterbitkan, jam operasional masih berlaku sesuai Surat Edaran sebelumnya.
“Ini perlu menjadi pertimbangan namun sebelum ada Surat Edaran Bupati Buleleng terbaru, mohon untuk tidak melanggar jam oprasional sesuai Surat Edaran sebelumnya. Besok suratnya akan ditandatangani maka jamnya akan kita pastikan besok untuk disampaikan,” pungkasnya.
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8328 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5759 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3602 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2434 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar