Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
2 Pekan, Polda Bali Jerat 7 Kasus Narkoba dengan 7 Tersangka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Selama dua pekan di awal bulan Juli 2020, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap 7 kasus dengan jumlah 7 tersangka.
[pilihan-redaksi]
Demikian disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol. Mochamad Khozin S.I.K., S.H., M.H., didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP I Putu Yuni Setiawan, dan Kasubdit Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Bali AKBP I Gusti Ayu A. Yuli Ratnawati, dalam 'press conference' di Mapolda Bali, Selasa (14/7/2020).
"Jadi, selama awal Bulan Juli kami berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka 7 orang," tegas Kombes Khozin.
Diterangkannya, modus operandi 7 tersangka ini bermacam-macam. Ada yang berperan sebagai pengedar, pengguna, serta dengan memanfaatkan jaringan operasi lokal, antar pulau, dalam wilayah RI, internasional atau dengan negara lain.
"7 tersangka ini terdiri dari 3 orang diantaranya warga lokal Bali, 4 orang berasal dari luar Bali," ungkapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut yakni 112,27 gram sabu, 9,82 gram ganja, 1463 butir pil ekstasi.
"Para tersangka ini sudah ditahan dan diperiksa keterangannya guna dilakukan pengembangan dalam mengungkap jaringan narkotika yang lain," bebernya.
Dalam kasus ini, ke 7 tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun