Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 7 Mei 2026
Sejumlah Program Bantuan Pemerintah Pusat Tangani Covid-19 di Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali Tri Budhianto dalam pertemuan perbankan di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali pada Selasa (25/8) mengatakan Pandemi Covid-19 memberikan efek domino pada aspek Sosial, Ekonomi dan Keuangan.
Dalam merespon hal tersebut, pemerintah pusat telah menyalurkan biaya penanganan covid-19 sebesar Rp695.20 triliun yang meliputi biaya kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, UMKM, pembiayaan korporasi, sektoral kementerian lembaga dan pemerintah daerah.
Terdapat beberapa program dalam pemulihan ekonomi nasional , yaitu perlindungan sosial seperti program keluarga harapan, dimana Total penerima program PKH di Bali sebanyak 89,883 orang.
Program Bantuan Pangan Non Tunai, adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan, selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Sembako, yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program Sembako dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Program bantuan sosial tunai adalah bantuan yang berupa uang (Rp.200.000/bulan) yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak dari Wabah Covid-19. Sebanyak 124.556 warga Bali yang sudah menerima bantuan tersebut.
Selanjutnya ada program Bantuan Tunai Langsung Dana Desa dimana diberikan sebesar Rp600.000 setiap bulan untuk setiap keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3 (tiga) bulan dan Rp300.000 setiap bulan untuk tiga bulan berikutnya. BLT-Dana Desa ini bebas pajak.
Selanjutnya ada program bantuan langsung UMKM yaitu bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemic COVID 19 dalam rangka Program PEN. Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp.2.400.000 kepada pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria.
Reporter: Humas Bali Covid 19
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 716 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 660 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 485 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 466 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik