Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Tim Yustisi Masih Temukan Warga Tidak Gunakan Masker
BERITABALI.COM, BULELENG.
Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan kabupaten Buleleng masih menemukan sejumlah warga yang tidak mau menggunakan masker di tengah pandemi COVID 19. Tim yustisi terdiri dari gabungan aparat TNI Polri dan Satpol PP Pemkab Buleleng.
Dalam operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes) yang digelar di dua lokasi, yakni di Kota Singaraja dan Seririt, tim menemukan 35 orang yang melakukan pelanggaran, Senin 5 Oktober 2020.
Bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, diganjar hukuman denda senilai Rp100.000. Namun warga yang menggunakan masker secara tidak benar diberikan peringatan berupa teguran dan hukuman "push up", menyanyikan lagu Padamu Negeri, hingga membaca teks Pancasila.
Kabag Ops Polres Buleleng Kompol AA Wiranata Kusuma mengatakan, untuk operasi di wilayah Kota Singaraja, tim menemukan 20 pelanggar. Dua orang di antaranya tidak menggunakan masker, sehingga dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu yang dibayar di tempat oleh pelanggar.
Sisanya, 18 pelanggar yang menggunakan masker namun tidak dikenakan dengan baik, hanya diberikan teguran dan pembinaan.
"Mereka sudah menggunakan masker tetapi tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Ada yang menurunkan masker ke dagu, ada yang memakai masker di pipi. Mereka kami berikan pembinaan dan teguran," imbuhnya.
Wiranata Kusuma menegaskan, kegiatan penegakkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Disiplin Penerapan Prokes ini akan terus dilaksanakan dengan maksud dan tujuan menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID 19.
"Razia protokol kesehatan ini tidak semata-mata mencari kesalahan warga. Namun, demi keselamatan bersama dari ancaman COVID 19 yang masih mewabah," imbuhnya
Sementara di tempat terpisah, Tim Yustisi Kecamatan Seririt menindak 15 pelanggar Prokes. Sebanyak 9 pelanggar ditemukan tidak menggunakan masker dan harus membayar denda administrasi sebesar Rp100 ribu.
Selain melakukan penindakan langsung dengan tilang, Tim Yustisi juga melakukan hukuman berupa "push up" dan menyanyikan lagu Padamu Negeri serta membaca teks Pancasila terhadap 6 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan benar.
"Penegakkan Pergub dan Perbup tetap dilakukan secara humanis dan persuasif dengan maksud dan tujuan agar masyarakat tetap mengerti betapa pentingnya kesehatan diri sendiri," ucap Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli. (NOV)
Reporter: Tim Liputan COVID
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 501 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 396 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 387 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik