Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 14 Agustus 2026
Kasus UU ITE, Ibu Asal Manado Divonis 9 Bulan Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lantaran perselisihan antara orang tua murid diumbar di media sosial Facebook, membuat Linda Fitria, wanita asal Manado ini dijerat hukuman pidana penjara selama 9 Bulan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di ruaang sidang Cakra, Selasa (27/10) Pengadilan Negeri Denpasar, sebelum digelarnya sidang lanjutan Jerinx SID yang juga sama terjerat kasus UU ITE.
Majelis Hakim yang diketuai Wayan Sukradana, SH.MH., menilai perbuatan terdakwa asal Manado berusia 36 tahun, itu terbukti tanpa hak melakukan hukum tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE No.11 tahun 2008. "Mengadili dan menghukum terdakwa selama 9 bulan penjara dan denda sebesar Rp.3 juta, subsider 2 bulan kurungan," ketok palu hakim, yang didampingi dua hakim anggota I Made Pasek dan Dewa Budi Wadsara.
Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH, selaku penuntut umum, menanggapi putusan hakim menyatakan pikir-pikir. Dimana jaksa Kejati Bali ini sebelumnya menuntut hukuman yang diberikan kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan.
Sebagaimana diberitakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa berawal pada Maret 2019 di sekolah SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa dan anak saksi korban Simone Chritine Polhutri mengadakan perpisahan kelas VI. Pihak sekolah meminta bantuan wali murid menjadi panitia acara.
Saksi korban dan empat orang tua lainnya bersedia menjadi panitia. Mereka rapat dan menyepakati Nusa Penida menjadi tempat acara perpisahan. Setelah acara berjalan, pada 14 Mei terdakwa komplain lantaran anaknya cedera saat bermain kano.
“Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa,” jelas JPU Kejati Bali itu.
Malamnya, terdakwa menggunakan telepon genggamnya membuka akun Facebook (FB) miliknya dengan membuat sebuah unggahan status yang menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang.
Terdakwa juga menyebut nama saksi korban disertai kalimat yang membuat malu saksi korban, yaitu kata monyet. Maklum pihak pelapor atau saksi korban adalah istri seorang perwira TNI-AU. Bahkan terdakwa juga sempat menantang korban melapor melalui pengacaranya.
“Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar dan mengandung fitnah. Apalagi menyamakan dengan monyet dan dituliskan di medsos,” ujar Jaksa Eddy.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4515 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2330 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1978 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1601 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1041 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun