Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Modus Pinjol Ilegal Jerat Konsumen dengan Hutang Hingga Curi Data Pribadi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Selama pandemi, LBH Bali menerima laporan masuk selain terkait ketenagakerjaan, pelecehan seksual juga ada laporan kasus terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal dengan sistem penjeratan utang dengan cara data dicuri.
"Dalam hal ini, klien minjem udah bayar akan tetapi tidak mau minjem lagi tiba-tiba masuk uang dari beberapa fintech. Jadi datanya di fintech pertama digunakan oleh fintech pertama untuk minjem ke fintech-fintech lainnya," jelas Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning, Senin (2/11) di kota Denpasar.
Selanjutnya dalam laporan juga tiba-tiba masuk uang ke rekening dengan jumlah pinjaman dan uang masuk dengan jumlah yang sangat berbeda.
"Jadi datanya dicuri, karena klien merasa tidak pernah meminjam, maka klien tidak bersedia membayar. Bahkan klien bersedia mengembalikan dana yang telah masuk tersebut," ujarnya.
Selain itu juga ada fintech yang memanfaatkan depresi klien untuk memeras, klien gak pernah terima uang dan diintimdasi disuruh membayar.
"Ini kan masuk cracking di Indonesia, setahu saya dalam hal ini belum disahkan UU perlindungan data pribadi," ucapnya.
Jika dilihat dalam hal ini ada pengaturan di UU IT, yang bisa dilakukan adalah mengajukan gugatan.
"Nah ini menjadi bermasalah, karena subjek gugatan kabur (tidak jelas) tidak tahu perusahaan apa dan lokasi dimana karena setiap klien meminta restrukturisasi hutang dan minta kejelasan subjek fintech, mereka pasti tidak bersedia. Yang dilakukan hanya meneror terus-menerus ke seluruh no HP di kontak," paparnya.
Sayangnya beberapa klien yang mencoba melaporkan ke polisi, ditolak dengan alasan murni perdata. Padahal ada pengancaman, pengrusakan hingga pelecehan seksual (sexual harrasment).
Menurut Vany, dalam hal ini Negara bisa dikatakan abai apabila tidak segera mengesahkan UU perlindungan data pribadi yang bisa mengakibatkan terjadi pelanggaran HAM. Hal ini karena tidak adanya penanganan serius oleh polisi terkait pengaduan oleh klien atas berbagai ancaman salah satunya pelecehan seksual.
Terkait dengan hal tersebut OJK dan Kominfo harus berperan disini untuk meminimalisir dengan segera menginformasikan akun legal, menutup akun legal, dan meminimalisir rentenir online.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5837 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2564 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2208 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2192 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan