Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
Langgar Prokes, Tempat Biliar dan Kafe Ditertibkan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi menertibkan tempat biliar di Jalan Bung Tomo Sabtu (7/11) malam.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari warga setempat bahwa tempat tersebut menimbulkan kebisingan dan melanggar protokol kesehatan yakni menciptakan kerumunan, tidak ada menggunakan masker serta tidak menjaga jarak.
Dari laporan tersebut pihaknya langsung menuju ke lokasi. Ternyata benar tempat biliar tersebut menimbulkan gangguan dan ketidaknyamanan bagi warga setempat karena menghidupkan musik terlalu keras. Selain itu mereka juga melanggar protokol kesehatan.
"Untuk menekan penularan covid-19 maka kami terpaksa membubarkan orang-orang yang ada di tempat biliar tersebut," tegas Sayoga.
Di hari yang sama, pihaknya juga melakukan penertiban beberapa kafe yang ada di Padang Galak, karena dari laporan masyarakat beberapa kafe menghidupkan musik terlalu keras hingga sampai ke rumah warga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan untuk tindak selanjutnya pihaknya masih melakukan penyidikan untuk tempat biliar yang ada di Jalan Bung Tomo maupun beberapa kafe yang ada di Padang Galak . Jika dalam penyidikan itu pemilik tidak bisa menunjukan surat izin maka langkah selanjutnya akan di Sidang Tipiring hingga penyegelan.
Reporter: Tim Liputan COVID
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun