Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Kuasa Hukum Jerinx Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hukuman yang diajukan Jaksa selama 3 tahun terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx (43), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dinilai pihak kuasa hukumnya sangat berlebihan.
Hal itu dituangkan dalam duplik atau sanggahan pihak kuasa hukum terdakwa terhadap Replik Jaksa Penuntut Umun (JPU), dalam sidang yang digelar secara langsung, Selasa (17/11) di PN Denpasar.
Tim penasihat hukum Jerinx yang dikomandoi Sugeng Teguh Sentoso menilai pihak JPU dalam penyampaiannya tidak berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Itu berdasarkan penyimpulan keterangan ahli bahasa sebagai pembuktian atas tindak pidana Jerinx yang menyebut "IDI Kacung WHO".
Menurutnya, sudah seharusnya untuk mendapatkan keadilan yang baik maka sudah seharusnya diterapkan KUHAP secara konsekuen.
"Sudah seharusnya JPU mengambil apa yang sesuai dengan fakta persidangan bukan dari BAP yang diambil untuk disimpulkan," Sentil Sugeng seraya meyakinkan fungsinya diadakannya proses persidangan.
"Karena jelas yang disebutkan dalam KUHAP. Keterangan ahli adalah keterangan yang di persidangan," imbuhnya.
Dalam keterangan ahli di persidangan, kata dia, bahwa apa yang disampaikan saksi ahli tentang postingan dari Jerinx bukanlah bentuk penghinaan.
"Harapan saya majelis hakim dalam memutuskan lebih bijak dan menerapkan Pasal 186 KUHAP sesuai keterangan saksi ahli dalam persidangan. Karena jika dilihat dari perkara ini, titik berat pembuktiannya ada pada keterangan saksi ahli. Kalau kedua saksi ahli memberikan keterangan yang baik untuk Jerinx, semestinya hakim dapat memutuskan bebas," singkatnya.
Sebagaimana di persidangan sebelumnya, tim JPU gabungan Kejari Denpasar dan Kejati Bali yang dipimpin Otong Hendra Rahayu,SH.MH di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyana Dewi, SH.MH menilai perbuatan Jerinx SID melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.
Selain hukuman fisik yang diajukan selama 3 tahun penjara. Pihak JPU juga tetap beriskukuh menuntut suami artis model Nora Alexandra hukuman denda sebesar Rp.10 juta yang dapat digantikan dengan penjara selama 3 bulan.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun