Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 13 Mei 2026
Hakim Bacakan Putusan, Terdakwa Malah Asyik Merokok
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hakim I Made Pasek,SH.MH langsung menegur terdakwa yang asyik mendengarkan pembacaan putusan sambil merokok. Terdakwa asal Jember bernama, Rahmat Sukoco yang terjerat kasus narkotika tanpa ampun dihukum selama 5 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara telekonferens, dari sebelum mulai disidangkan hingga waktunya pembacaan putusan, terdakwa terlihat asyik mengebulkan asap rokoknya.
Saat itu terdakwa yang menjalani sidang online dari Polsek Kuta Utara langsung ditegur Hakim Pasek.
"Kamu matikan dulu rokoknya. Kamu tahu ini lagi dibaca putusan," semprot hakim Pasek secara virtual, Kamis (3/12) dari Pengadilan Negeri Denpasar.
Terdakwa 42 tahun itu dinyatakan bersalah menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu 1,95 gram netto, sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menghukum terdakwa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar delapan ratus juta rupiah subsidier 3 bulan penjara," Singkat Hakim Pasek bacakan putusan.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang terlihat dari layar monitor begitu santainya langsung mengatakan menerima. Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Badung, Ni Putu Trisna Dewi,SH yang sebelumnya menuntut penjara 6 tahun terhadap terdakwa.
Untuk diketahui, pria yang tinggal di jalan Cargo Permai, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kodya Denpasar, ditangkap Minggu (16/08) sekitar pukul 21.00 WITA bertempat di Jalan Anom, Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung.
Awalnya, terdakwa mengajak temannya bernama Awang (DPO) untuk patungan membeli sabu dengan harga Rp.2,8 juta. Setelah sepakat, terdakwa memesan kepada seseorang bernama Deni (DPO) melalui Whatsapp.
Selanjutnya, terdakwa dan temannya mengambil pesanan lewat tempelan di sebuah tiang listri jalan Anom, Dalung. Namun naas saat terdakwa mengambil tempelan, langsung dipergoki Petugas. Sementara temannya yang masih berada di atas motor, langsung kabur dan berhasil lolos.
"Dari tangan terdakwa, Polisi menemukan satu paket pelastik berisi kristal bening yang beratnya mencapai 2,15 gram brutto atau 1,95 gram netto," tertulis dalam dakwaan Jaksa Dewi.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1177 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 917 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 749 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 684 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik