Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 25 September 2026
Imbas SE Gubernur Bali, Sempat Terjadi Penurunan Jumlah Penumpang
BERITABALI.COM, BADUNG.
Stakeholders Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Provinsi Bali, Taufan Yudhistira mengakui terjadi penurunan jumlah penumpang saat Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 tersebut diumumkan meskipun akhirnya ada perubahan pada beberapa poin-poinnya.
Dikatakan jika dilihat berdasarkan data dari 17 Desember 2020 sampai ke 18 Desember minus 39 persen untuk Take Off dan Landingnya.
Atau pada 17 Desember 2020 penumpang dilayani sebanyak 23 ribuan orang. Sedangkan di 18 Desember mengalami penurunan jumlah penumpang menjadi kurang lebih sebanyak 13 ribuan orang penumpang.
"Jika dilihat dari data baru 1 kali mengalami penurunan," cetusnya, Sabtu (19/12/2020) di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Selanjutnya terkait SK Gubernur Bali tentu tetap akan melakukan pengecekan dokumen kesehatan penumpang yang datang ke Bali. Terkait hal tersebut Bandara Ngurah Rai telah siap dengan jalur sebanyak 11 penumpang.
"Untuk validasi dokumen kesehatan yang akan terbang juga dari KKP, selanjutnya tetap menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat dan nantinya juga akan ada tim khusus yang mengawasi penerapan protokol kesehatan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, terkait adanya SE Gubernur Bali yang mewajibkan wisatawan tes swab PCR atau rapid Antigen sebelum masuk Bali yang akhirnya Gubernur Bali, I Wayan Koster juga mengubah beberapa poin dalam SE tersebut.
Adapun beberapa perubahan SE Gubernur Bali berkenaan dengan transportasi udara yang masuk ke Bali tersebut seperti Perberlakuan SE Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 dari tanggal 18 Desember 2020 menjadi 19 Desember 2020 diantranya, test PCR untuk pengguna transportasi udara yang sebelumnya maksimal H-2 sebelum keberangkatan menjadi H-7 sebelum keberangkatan.
Adapun pengecualian untuk melakukan Test PCR dalam transportasi udara yaitu, anak di bawah 12 tahun dibebaskan dari test PCR atau rapid antibodi, kru Pesawat termasuk FOO onboard atau EOB dapat menyesuaikan dengan SOP masing masing airlines, Pax transit, Pax yang dari keberangkatan dari daerah yang tidak memiliki fasilitas kesehatan test PCR.
Setibanya di Denpasar akan melakukan rapid antigen di bandara dengan biaya dibebankan ke penumpang. Harga untuk test PCR kisaran Rp800.000-900.000. Rapid test antigen maksimal Rp250.000, untuk penumpang pesawat yang melakukan pendaratan secara darurat atau divert tidak diwajibkan PCR dan bisa menggunakan rapid antibodi. Hal ini juga berlaku bagi ASN, POLRI, TNI yang mendapat tugas mendadak.
Selain itu, pengisian kartu kewaspadaan kesehatan atau eHAC diwajibkan sebelum penumpang tiba di Bandara Ngurah Rai, dan tidak diperkenankan menggunakan form kesehatan manual.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8355 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5773 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3613 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2445 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar