Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tim Yustisi Jaring 29 Pelanggar Prokes, Didenda Rp100 Ribu

Selasa, 22 Desember 2020, 22:25 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/ist/Tim Yustisi Jaring 29 Pelanggar Prokes, Didenda Rp100 Ribu

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Operasi penertiban disiplin protokol kesehatan (prokes) kembali digelar tim yustisi Kota Denpasar. Operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum prokes Selasa (22/12), dilaksanakan di seputaran wilayah Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan secara berkesinambungan pihaknya  tetap melaksanakan sosialisasi, preventif, persuasif dan edukatif mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. 

"Secara bersama sama meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan kesehatan kita bersama agar bisa tetep produktif. Masyarakat sehat tetap produktif sehingga ekonomi akan bangkit," ujar Dewa Sayoga.

Lebih lanjut menurut Dewa Sayoga sidak prokes ini dilakukan untuk menindak lanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp100 ribu. 

Kegiatan kali ini  menjaring 29 orang pelanggar. 15 orang dikenakan denda 100 ribu rupiah karena tidak menggunakan masker, 14 orang diperingatkan dan dibina karena menggunakan masker tidak sempurna. Dari jumlah ini masyarakat yang terjaring beralasan karena jarak yang ditempuh dekat, hingga beralasan lupa membawa masker.

“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih ada yang melanggar. Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19,” ujarnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Tim Liputan COVID



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami