Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 6 Mei 2026
Ojol yang Mencuri Senjata Api Polisi Saat Kecelakaan Divonis 2 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kecelakaan tunggal terjadi pada pukul 22.30 WITA pada Sabtu 26 September 2020, menimpa Kadek Agus Subamia. Saat dirinya tersadar, ia sudah mendapati barang-barang berharga miliknya raib di mobil.
Korban yang merupakan anggota Polri itu langsung meminta bantuan dan melaporkan ke Polsek terdekat. Kecelakaan yang dialaminya itu terjadi di Jalan Raya Sunset Road, tepatnya di depan Maybank Kuta.
Dalam dakwaan Jaksa Dewa Nyoman Adi Wiraputra,SH terungkap jika saat kecelakaan itu terjadi diketahui dalam rekaman CCTV ada seorang pria asal Alor, Nusa Tenggara Timur yeng bekerja sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol) merogoh masuk ke dalam mobil.
Diketahui pria itu bernama, Pieter Rizaldy Ahab (40). Bukannya berniat menolong, ia langsung mencuri barang berharga milik korban yang saat itu dalam posisi tidak sadarkan diri.
Tertera dalam berkas dakwaan, barang yang diambil satu buah pistol 9 MM dan satu kotak berisi sepuluh butir peluru. Dompet kulit warna cokelat berisi surat izin membawa dan menggunakan senjata api, juga berisi KTA polisi.
Selain itu satu buah HP yang ada pada saku celana bagian depan dan jam tangan pada lengan kiri korban juga diembat. "Korban sempat melihat KTA korban seorang anggota polisi. Tapi tetap masih mengambil barang milik korban," sebut jaksa.
Akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian Rp 6,9 juta serta satu pucuk senjata api (sudah dikembalikan-Red). Akibat perbuatannya, Majelis Hakim yang diketuai Angeliky Handajani Dai,SH.MH menghukum pria Alor ini selama 2 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti telah secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana tertuang dalam Pasal 362 KUHP, " tegas Hakim Angeliky melalui sidang online di PN Denpasar.
Hukuman yang diberikan hakim tidak mengurangi tuntutan yang diajukan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menanggapi putusan dua tahun, Jaksa dan terdakwa sama-sama menerima.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 563 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 523 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 423 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 422 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik