Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 30 Juni 2026
Berkas Kasus Pemalsuan 15 Dokumen Test Antigen Dilimpahkan ke Kejaksaan
BERITABALI.COM, NTB.
Kasus pemalsuan dokumen rapid test antigen yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat, telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelaku berinisial EZ (36 tahun) asal Kota Mataram itu akan segera disidang. “Berkas kasus pemalsuan surat test antigen oleh pelaku EZ sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Jumat, (26/2).
Dalam waktu dekat, polisi juga akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. “Kita akan melaksanakan tahap dua, berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, EZ memalsukan hasil rapid test antigen untuk 15 jamaah tabligh yang akan berangkat dari Pelabuhan Lembar, Lombok Bara, menuju Sulawesi. Dia ditangkap polisi pertengahan Januari lalu. Kasusnya kini telah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun