Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 28 September 2026
Berkas Kasus Pemalsuan 15 Dokumen Test Antigen Dilimpahkan ke Kejaksaan
BERITABALI.COM, NTB.
Kasus pemalsuan dokumen rapid test antigen yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat, telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelaku berinisial EZ (36 tahun) asal Kota Mataram itu akan segera disidang. “Berkas kasus pemalsuan surat test antigen oleh pelaku EZ sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Jumat, (26/2).
Dalam waktu dekat, polisi juga akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. “Kita akan melaksanakan tahap dua, berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, EZ memalsukan hasil rapid test antigen untuk 15 jamaah tabligh yang akan berangkat dari Pelabuhan Lembar, Lombok Bara, menuju Sulawesi. Dia ditangkap polisi pertengahan Januari lalu. Kasusnya kini telah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8513 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5857 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3675 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2505 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar