Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Penyelundup Sabu dalam Sandal Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 18 Maret 2021, 16:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jaksa menuntut penyelundup sabu yang disembunyikan dalam sandal dan diamankan saat tiba di Bandara Ngurah Rai selama 15 tahun  penjara. 

Zamzami, pemuda berumur 26 tahun asal Aceh oleh Jaksa I Wayan Sutarta, SH dinilai bersalah sebagaimana tertuang dalam 114 ayat (2) UU RI tentang narkotika Nomor 35 tahun 2009.

"Menuntut kepada terdakwa hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar subsider 6 bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sebut Jaksa yang dibacakan secara online di PN Denpasar, Kamis (18/03).

Sebagaimana dijabarkan di hadapan hakim Dewa Budi Watsara,SH.MH., bahwa pemuda kelahiran 16 Maret 1994 ini diamankan dengan barang bukti 444,23 gram netto, Selasa, 24 November 2020 pukul 20.30 WITA di Terminal Kedatangan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban.

Berawal pada 23 November 2020 terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama NYAK (DPO) untuk bertemu di salah satu warung kopi di kampung Bathufhat Aceh. Dalam pertemuan itu, terdakwa diberikan sandal untuk dipakai selama dalam perjalanan. Dikatakan pula bahwa di dalam sepasang sandal warna coklat merk GATS tersebut telah dimasukkan sabu. 

"Bahwa untuk tugas ini, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.20 juta. Namun baru dibayar Rp.2 juta untuk bekal dalam perjalanan selama di Bali," tulis dalam dakwaan.

Pada Selasa tanggal 23 November 2020 sekitar jam 11.50 WIB terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan menggunakan pesawat Batik Air menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar-Bali. 

Terdakwa sempat transit sehari di Jakarta, selanjutnya dengan penerbangan ID.6514 An. ZAMZAMI tanggal 24 November 2020 Rute Jakarta- Denpasar. Menariknya selama perjalanan dari Medan hingga transit di Jakarta, terdakwa lolos dari pantauan petugas. Terdakwa berhasil diamankan petugas BNNP Bali saat berada di Terminal Kedatangan Domestik I Gusti Ngurah Rai. 

Dari pemeriksaan petugas ditemukan dua bungkus plastik berisi Kristal bening yang mengandung sediaan Metamfetamina (sabu).

"Berat masing-masing, 221,96 gram netto (kode-1, sandal di kaki sebelah kanan) dan 222,27 gram netto (kode-2, sandal dikaki sebelah kiri)," sebut Jaksa. 

Pengakuan terdakwa, Sabu ini akan diantar kepada seseorang bernama Wahyu Hidayat (berkas terpisah) yang juga dituntut sama yaitu 15 tahun penjara. Terdakwa Wahyu berhasil diamankan saat tiba di Hotel Puri Nusantara di kamar No. 29 Tuban, Kuta.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami