Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 5 November 2026
Terbakar Cemburu, Pria Ini Bacok Istrinya Saat Tidur Pulas
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pria bernisial S, 54, warga Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang diringkus polisi setelah membacok istrinya hingga harus dirawat di rumah sakit. Pelaku tega melakukan penganiyaan hanya karena cemburu.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, pelaku menganiaya korban yang berinisal C, 48, pada Selasa (16/3/2021). Korban ketika itu sedang tidur siang di kamar rumahnya.
Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar dan langsung membacok korban yang sedang tidur pulas menggunakan parang.
"Korban langsung terbangun dan berusaha merebut senjata tajam yang dipegang pelaku,” kata Ronny, Kamis (18/3/2021).
Ronny melanjutkan, setelah parangnya berhasil direbut korban, pelaku langsung melarikan diri dan dikejar oleh korban. Korban juga berteriak meminta tolong kepada warga.
Warga yang mengetahui kejadian itu lalu menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Kebandaran. Lantaran lukanya parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Siaga Medika, Pemalang.
Akibat dibacok parang, korban mengalami luka di kepala bagian atas sebelah kanan. Bagian punggung korban juga memar karena dipukul.
“Luka memar akibat korban dipukul oleh pelaku, setelah korban berhasil merebut senjata tajam yang dipegang oleh pelaku,” jelas Ronny.
Sementara itu pelaku dibekuk Polsek Bodeh tak lama setelah kejadian. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang.
Menurut Ronny, saat diperiksa, pelaku mengaku cemburu kepada korban sehingga melakukan penganiayaan.
“Diduga, kejadian tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku pada korban. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Pemalang" ungkap Ronny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam kurungan penjara selama 10 tahun.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 598 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 475 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan