Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Hendak ke Luar Negeri Jadi TKI, Kades Dicekal karena Korupsi
BERITABALI.COM, NTB.
Seorang mantan kepala desa (Kades) di NTB diduga terlibat korupsi Rp 772 juta pengelolaan dana desa.
Dari total besaran yang dikorupsi Jumayadi, Kades Banyu Urip di Kabupaten Lombok Barat ini, sudah mengembalikan Rp 36 juta. Mantan Kades periode 2014-2020 ini pun dicekal untuk bepergian ke luar negeri karena hendak menjadi TKI, dan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019 tersebut sedang diproses.
“Kami cekal yang bersangkutan, karena kami dapat informasi dia mau ke luar negeri menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia),” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Siddiq, Jumat (26/3).
Ia Kasat Reskrim Dhafi Siddiq mengungkapkan, pencekalan ini tujuannya untuk mempermudah penyidikan kasus tersebut. Apalagi kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan kepolisian belum menetapkan tersangka.
“Kami akan panggil manta Kades ini untuk diperiksa terkait kasus tersebut,” ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus dana desa yang diusut kepolisian yakni pada tahun 2019. Saat itu ada beberapa kegiatan yang berasal dari DD dan ADD. Namun program itu tidak sesuai dengan draf dan tidak ada pertanggungjawabannya.
Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dana desa tersebut telah merugikan keuangan negara.
Berdasarkan temuan Inspektorat Lobar, kerugian negara mencapai Rp772 juta.
Sebelumnya pihak desa sudah diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian. Tapi yang baru bisa dikembalikan Rp36 juta saja. Karena tempo sudah habis namun pengembalian kerugian tak kunjung tuntas, kasus ini kemudian berlanjut di kepolisian.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, meningkatkan kasus dugaan korupsi APBDes Banyu Urip tahun anggaran 2019 ke penyidikan. Kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (24/3) lalu.
Penyidikan kasus ini masih perlu dilanjutkan dengan serangkaian pemeriksaan. Termasuk memeriksa kepala desa beserta perangkatnya. Tujuannya, kata dia, untuk menguatkan alat bukti dalam penetapan tersangka.
“Jadi untuk menetapkan tersangka nantinya kita harus gelar lagi. Ada agenda pemeriksaan lanjutan dulu, baru gelar,” ucap Dhafid.
Terkait dengan kerugian negara, penyidik dikatakan Dhafid tidak perlu lagi penguatan dari ahli audit. Melainkan hasil temuan inspektorat dinilainya sudah cukup sebagai bukti penyidikan.
“Hasil petunjuk inspektorat sudah rinci, jadi kita tidak butuh lagi audit dari BPKP, cukup dengan hasil inspektorat, karena ini DD dan ADD,” katanya.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 832 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 755 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 674 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 390 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 352 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun