Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 13 Juni 2026
3 Kelian Adat di Desa Adat Kapal Dikukuhkan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Bertepatan dengan Rahinan Purnama Kadasa, Desa Adat Kapal mengukuhkan Kelian Adat di 3 Banjar, yakni Banjar Titih, Ganga Sari dan Kelian Adat Banjar Muncan Desa Kapal di penataran Pura Sada, Desa Adat Kapal,Badung, Minggu (28/3).
Dalam pelaksanaan pengukuhkan tetap memberlakukan protokol kesehatan dengan baik, salah satunya melakukan pembatasan jumlah krama yang hadir, dimana dalam pelaksanaan pengukuhan hanya dihadiri oleh prajuru-prajuru di masing-masing Banjar.
Bendesa Adat Kapal I Ketut Sudarsana menyampaikan, sesuai aturan petunjuk dari Majelis bahwa setiap kelian Banjar Adat baru akan dibuatkan SK. SK tersebut nantinya akan disampaikan ke Dinas Kebudayaan karena Kelian Banjar adat saat ini diberikan insentif.
"Pengukuhan Kelian Adat di 3 Banjar, Banjar Titih, Ganga Sari dan Kelian Adat Banjar Muncan dilaksanakan agar ada kekuatan bahwa desa juga membutuhkan Kelian, dikukuhkan dibutuhkan sebagai kelian Banjar," jelasnya.
Adapun Kelian adat dikukuhkan memiliki masa jabatan, 3 tahun dan 5 tahun. Tentunya massa jabatan tersebut diseusuaikan dengan keputusan Banjar masing-masing.
"Apabila dikukuhkan sesuai dengan aturan Banjar 3 tahun maka, akan kami buatkan SK 3 atau hanya 5 tahun saja," katanya.
"Dari Kelian lah nantinya informasi dari desa akan disampaikan ke keramanya atau sebagai perwakilan dari Banjar masing-masing," imbuhnya.
Sebelum Pandemi pelaksanaan pengukuhan dilaksanakan di tiap-tiap banjar adat dengan disaksikan oleh masing-masing kerama Banjar.
"Saat ini (Di tengah Pandemi-red) pelaksanaan dilakukan secara sederhana dan hanya diikuti oleh masing-masing perwakilan Banjar saja kami lakukan," cetusnya.
Dirinya berharap, kepada kelian adat anyar (Baru) agar kedepan dapat menguatkan diri untuk dapat turut serta secara bersama-sama menjunjung asas-asas kebenaran berlandaskan adat, budaya dan agama karena desa adat memiliki peran untuk menegakkan adat, budaya dan Agama tersebut.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli