Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Begini Jalannya Sidang Perdana Oknum Sulinggih Diduga Cabul
BERITABALI.COM, DENPASAR.
I Wayan Mahardika, yakni terdakwa oknum sulinggih yang didiksa dengan nama Ida Pandita Nabe Bagawan Rsi Agung Sidimantra menjalani sidang perdananya secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/4).
Terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya, menjalani sidang dari ruang penyidik Polda Bali. Dalam agenda pembacaan dakwaan ini, dikatakan Juru Bicara II Made Putra Astawa,SH.,MH bahwa terdakwa mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang digelar tertutup itu, Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti,SH dan Dayu Sulasmi,SH di hadapan Hakim I Made Pasek,SH.,MH membaca keseluruhan dari isi dakwaan.
"Terdakwa dijerat dalam dakwaan subsider Pasal 289, 290 ayat (1) dan Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan," Sebut Astawa usai sidang.
Disampaikan pula bahwa pihak terdakwa yang didampingi Made Adi Seraya,dkk tidak keberatan digelarnya sidang secara online. Hanya saja saat nantinya dihadirkan saksi-saksi, pihaknya menginginkan untuk digelar secara langsung atau tatap muka (Offline).
"Terdakwa mengajukan sidang offline saat dihadirkannya saksi nantinya. Juga dilampirkan pengajuan untuk bisa penahanannya dirumahkan atau ditangguhkan," beber Astawa.
Sebagaimana diketahui, terdakwa diadili terkait adanya laporan dari korban atas dugaan pencabulan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan, Desa Tampaksiring, Gianyar.
Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh. Saat ritual itu, korban hanya mengenakan dalaman celana pendek boxer tanpa mengenakan busana. Tubuh korban diselimuti atau ditutupi oleh kain atau kemben sampai di dada.
Untuk diketahui juga bahwa pria yang lahir di hari Kemerdekaan RI tahun 1983, itu oleh pihak PHDI Bali harus dicabut dulu dari gelar kesulinggihannya.
Kendati terdakwa masih belum dapat dibuktikan kesalahannya di persidangan, namun pendiksaan terdakwa tanpa mendapat rekomendasi dari pihak PHDI setempat.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan