Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Pembunuh Pedagang Kripik Pisang di Sanur Terancam 15 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita pedagang kripik pisang yang dengan menggunakan tabung gas menjalani sidang perdananya secara virtual dari Polda Bali.
Terdakwa bernama Basori Arifin (24) ini dalam agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi-saksi. Jaksa Ida Bagus Putu Swadarma,SH menerangkan bahwa kasus ini berawal saat terdakwa asal Jember bersama istri dan anaknya mendatangi warung korban, Sri Widayu yang berjualan kripik di Jalan Bay Pas Ngurah Rai Nomor 438, Sanur.
Maksud dari kedatangannya adalah untuk menagih utang yang dipinjam oleh korban sebesar Rp.515 ribu. Namun saat ditagih, korban malah membentak dengan nada tinggi, dengan mengatakan belum ada uang.
Sempat terjadi cekcok antara terdakwa dan korban, hingga dilerai oleh saksi Titik (istri terdakwa) disusul tangisan anaknya. Bukannya sadar dan malu, korban malah menampar istri terdakwa.
Tak terima istrinya ditampar, terdakwa meminta anak dan istrinya keluar warung tersebut. Terdakwa kemudian mengambil helm di motor lalu dipakai mengemplang kepala korban.
"Terdakwa mengakui memukul kepala korban dengan helm sebanyak dua kali hingga helm pecah," sebut Jaksa didengarkan secara virtual oleh Hakim pimpinan Wayan Sukradana,SH.MH di PN Denpasar.
Karena korban berteriak, terdakwa akhirnya mencekik korban dan menonjok wajah korban. Saat itu, istri terdakwa kembali masuk warung untuk mengingatkan terdakwa dan menghentikan, karena anaknya nangis.
"Sudah mas, sudah. Kasian anaknya," Tarik istri terdakwa saat itu.
Namun hal itu tidak dihiraukan, karena korban terus berteriak. Karena sempat ada perlawanan, akhirnya terdakwa mengambil tabung gas 3 Kg yang saat itu ada di dekatnya dan digunakan untuk memukul kepala korban hingga terkapar tak sadarkan diri.
Terdakwa sendiri baru berhasil ditangkap sepekan kemudian dalam persembunyiannya di Jawa Timur, dini hari Sabtu (6/2) sekira Pukul 00.30 WITA, bertempat di Daerah Kawah Ijen Sumber Weringin, Kecamatan Sukarejo, Bondowoso Jawa Timur.
Dalam keterangan awalnya, terdakwa sempat mengaku jika tidak mengetahui korban hingga tewas. Kabar tewasnya korban diketahuinya keesokan harinya lewat medsos. Oleh JPU, ia terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang