Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
Pembunuh Pedagang Kripik Pisang di Sanur Terancam 15 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap wanita pedagang kripik pisang yang dengan menggunakan tabung gas menjalani sidang perdananya secara virtual dari Polda Bali.
Terdakwa bernama Basori Arifin (24) ini dalam agenda pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi-saksi. Jaksa Ida Bagus Putu Swadarma,SH menerangkan bahwa kasus ini berawal saat terdakwa asal Jember bersama istri dan anaknya mendatangi warung korban, Sri Widayu yang berjualan kripik di Jalan Bay Pas Ngurah Rai Nomor 438, Sanur.
Maksud dari kedatangannya adalah untuk menagih utang yang dipinjam oleh korban sebesar Rp.515 ribu. Namun saat ditagih, korban malah membentak dengan nada tinggi, dengan mengatakan belum ada uang.
Sempat terjadi cekcok antara terdakwa dan korban, hingga dilerai oleh saksi Titik (istri terdakwa) disusul tangisan anaknya. Bukannya sadar dan malu, korban malah menampar istri terdakwa.
Tak terima istrinya ditampar, terdakwa meminta anak dan istrinya keluar warung tersebut. Terdakwa kemudian mengambil helm di motor lalu dipakai mengemplang kepala korban.
"Terdakwa mengakui memukul kepala korban dengan helm sebanyak dua kali hingga helm pecah," sebut Jaksa didengarkan secara virtual oleh Hakim pimpinan Wayan Sukradana,SH.MH di PN Denpasar.
Karena korban berteriak, terdakwa akhirnya mencekik korban dan menonjok wajah korban. Saat itu, istri terdakwa kembali masuk warung untuk mengingatkan terdakwa dan menghentikan, karena anaknya nangis.
"Sudah mas, sudah. Kasian anaknya," Tarik istri terdakwa saat itu.
Namun hal itu tidak dihiraukan, karena korban terus berteriak. Karena sempat ada perlawanan, akhirnya terdakwa mengambil tabung gas 3 Kg yang saat itu ada di dekatnya dan digunakan untuk memukul kepala korban hingga terkapar tak sadarkan diri.
Terdakwa sendiri baru berhasil ditangkap sepekan kemudian dalam persembunyiannya di Jawa Timur, dini hari Sabtu (6/2) sekira Pukul 00.30 WITA, bertempat di Daerah Kawah Ijen Sumber Weringin, Kecamatan Sukarejo, Bondowoso Jawa Timur.
Dalam keterangan awalnya, terdakwa sempat mengaku jika tidak mengetahui korban hingga tewas. Kabar tewasnya korban diketahuinya keesokan harinya lewat medsos. Oleh JPU, ia terancam hukuman 15 tahun penjara dan dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7781 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5631 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3527 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2385 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan