Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 30 September 2026
Bunuh Kekasih yang Sedang Hamil, Mahasiswa Divonis 14 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, NTB.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada Rio (22 tahun), terdakwa yang masih berstatus mahasiswa salah satu Fakultas di Unram.
Hal ini karena terbukti bersalah telah membunuh dan menggantung kekasihnya, Linda Novita Sari yang diketahui sedang hamil.
"Dengan ini menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif keduanya, Pasal 338 KUHP," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/5).
Pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan Majelis Hakim, sesuai dengan tuntutan Jaksa sebelumnya, Pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.
Perbedaannya hanya pada masa pidana. Karena terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Salah satu pertimbangan Hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara, yakni melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah ke arahnya.
Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik korban. Hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.
Terdakwa usai mendengarkan vonis hukumannya dibacakan, meminta kesempatan kepada Majelis Hakim untuk membuat pernyataan dalam masa tujuh hari pasca-putusan dibacakan.
Begitu juga dengan tanggapan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mataram yang diwakilkan Moch Taufik Ismail.
"Karena terdakwa masih 'pikir-pikir', jadi kita juga harus demikian. Kalau terdakwa banding, pastinya kita harus siap," kata Taufik.
Tragedi pembunuhan Linda Novita Sari itu terjadi di rumah yang dihuni terdakwa di Perumahan Royal Mataram. Jenazah korban kali pertamanya ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh.
Aksi pembunuhannya terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada terdakwa, yang mengaku memainkan sebagai pemeran tunggal dalam kasus tersebut.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8586 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5933 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3734 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2558 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar