Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tersangka Pemerkosa Anak Kandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rabu, 26 Mei 2021, 09:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

HA (46 tahun) tersangka yang memperkosa anak kandung asal Desa Pagutan Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah inisial terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, Selasa (25/5) di Praya menerangkan, ancaman hukuman maksimal bagi tersangka persetubuhan adalah 15 tahun penjara. 

Akan tetapi, hukuman HA akan ditambah sepertiga karena pemerkosaan dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri. Hal itu sesuai pasal 76 junto 81 ayat (1), (2) dan (3) UU Perlindungan anak.

“Persetubuhan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian untuk tersangka yang ada hubungan keluarga, dalam hal ini orang tuanya akan ditambah. Sehingga hukuman maksimalnya adalah 20 tahun,” jelas Kasat Reskrim AKP Putu Agus Indra.

Tersangka memperkosa anak kandungnya, No (17 tahun) hingga hamil tiga bulan dan diminta untuk meminum minuman keras untuk menggugurkan kandungannya itu. Hal ini terungkap sehari sebelum lebaran Idul Fitri tahun 2021 lalu.

 Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka selama enam kali. Di mana satu kali dilakukan di rumahnya kemudian lima kali dilakukan di luar.

“Jadi yang bersangkutan sempat menyewa tempat dan di sanalah tersangka ini melakukan aksi bejatnya. Motifnya itu adalah memuaskan nafsu birahinya,” katanya.

Dalam kasus pemerkosaan ini ada unsur pemaksaan yakni tersangka mengancam putrinya yang masih pelajar tersebut agar tidak melaporkan hal itu kepada ibunya. 

Peristiwa ini telah memancing amarah warga dan rumah tersangka yang ada di desa Pagutan dirusak. 

Pihaknya yang menerima laporan tersebut mengamankan tersangka. Sementara korban diberikan pendampingan psikologi dan sempat dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan pasca keguguran.

“Memang pada saat dilaporkan ke pihak yang berwenang kami mengedepankan pendampingan anak dengan mendamping psikologi dan membawa ke rumah sakit. Usia anak 17 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka HA saat ditanyai wartawan mengaku menyesal telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut. Dia mengaku memperkosa putrinya semata-mata untuk memuaskan hawa nafsunya. “Karena nafsu. Saya sangat menyesal,” katanya.

Dia mengakui memperkosa anaknya sebanyak enam kali yang dilakukan di dalam dan luar rumah. Saat di rumah, pemerkosaan terjadi pada malam hari waktu istrinya tidur.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami