Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Tiga Warga Penolak Tambang, Divonis Tiga Bulan Penjara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi memutuskan tiga terdakwa penolak aktivitas perusahaan tambang bersalah, Kamis (27/5/2021). Ketiganya divonis hukuman penjara selama tiga bulan.
Ketiga terdakwa itu adalah Ahmad Busu'in, Sugianto dan Abdullah. Mereka warga asal Desa Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Kasus itu terjadi pada 2018 silam, ketiga warga dianggap melanggar hukum lantaran mengadang truk perusahaan tambang galian C.
Pengadangan bukan tanpa sebab. Aktivitas perusahaan tambang tersebut dianggap sebagai biang polusi dan sejumlah kerusakan lainnya imbas hilir mudik truk tambang yang melintasi permukiman warga setempat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang diketuai Agus Pancara dalam bacaan amar putusan mengatakan, bahwa Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah bersalah telah menghalang-halangi operasional perusahaan tambang. Mereka dianggap terbukti memenuhi unsur Pasal 162 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dengan ini mengadili, menghukum terdakwa Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah terbukti bersalah yang telah menghalang-halangi operasional perusahaan, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara," katanya, Kamis (27/5/2021).
Sidang putusan tersebut diwarnai aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Ketua Laskar Hijau Banyuwangi Lukman Hakim dalam orasinya mengatakan, ketiga warga Desa Alas Buluh itu hanya mempertahankan ruang hidupnya.
Mereka, lanjut dia, berupaya agar udara di desa tempat tinggalnya bersih serta aman untuk penduduk dan anak-anak dengan melarang truk pasir lewat. Mereka juga menuntut pemerintah melindungi pejuang lingkungan serta memperbaiki tata kelola kawasan yang lebih mengutamakan konservasi alam.
"Apa orang yang memperjuangkan lingkungan dan ruang hidup, memperjuangkan kondisi desanya seperti itu, layak diperlakukan seperti ini," kata Lukman.
Puluhan warga yang melakukan demonstrasi sebagai bentuk solidaritas itu berasal dari berbagai komunitas yang menangani atau menghadapi konflik agraria di Banyuwangi. Misalnya komunitas penolak Tambang Emas Tumpang Pitu, warga Kecamatan Songgon, juga Kecamatan Wongsorejo.
Sementara, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Kusumo mengatakan aksi demonstrasi berlangsung cukup kondusif. Pihaknya menyiagakan sekitar 250 personel untuk mengantisipasi kondisi yang tidak diduga.
"Kita tidak underestimate, artinya walaupun dari pihak pengunjuk rasa menyampaikan jumlahnya sekian, tapi kita harus pengamanan unjuk rasa lebih banyak," katanya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 800 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 696 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 516 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 498 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik