Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 2 Oktober 2026
Tiga Warga Penolak Tambang, Divonis Tiga Bulan Penjara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi memutuskan tiga terdakwa penolak aktivitas perusahaan tambang bersalah, Kamis (27/5/2021). Ketiganya divonis hukuman penjara selama tiga bulan.
Ketiga terdakwa itu adalah Ahmad Busu'in, Sugianto dan Abdullah. Mereka warga asal Desa Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Kasus itu terjadi pada 2018 silam, ketiga warga dianggap melanggar hukum lantaran mengadang truk perusahaan tambang galian C.
Pengadangan bukan tanpa sebab. Aktivitas perusahaan tambang tersebut dianggap sebagai biang polusi dan sejumlah kerusakan lainnya imbas hilir mudik truk tambang yang melintasi permukiman warga setempat.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang diketuai Agus Pancara dalam bacaan amar putusan mengatakan, bahwa Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah bersalah telah menghalang-halangi operasional perusahaan tambang. Mereka dianggap terbukti memenuhi unsur Pasal 162 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dengan ini mengadili, menghukum terdakwa Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah terbukti bersalah yang telah menghalang-halangi operasional perusahaan, dijatuhi hukuman tiga bulan penjara," katanya, Kamis (27/5/2021).
Sidang putusan tersebut diwarnai aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Ketua Laskar Hijau Banyuwangi Lukman Hakim dalam orasinya mengatakan, ketiga warga Desa Alas Buluh itu hanya mempertahankan ruang hidupnya.
Mereka, lanjut dia, berupaya agar udara di desa tempat tinggalnya bersih serta aman untuk penduduk dan anak-anak dengan melarang truk pasir lewat. Mereka juga menuntut pemerintah melindungi pejuang lingkungan serta memperbaiki tata kelola kawasan yang lebih mengutamakan konservasi alam.
"Apa orang yang memperjuangkan lingkungan dan ruang hidup, memperjuangkan kondisi desanya seperti itu, layak diperlakukan seperti ini," kata Lukman.
Puluhan warga yang melakukan demonstrasi sebagai bentuk solidaritas itu berasal dari berbagai komunitas yang menangani atau menghadapi konflik agraria di Banyuwangi. Misalnya komunitas penolak Tambang Emas Tumpang Pitu, warga Kecamatan Songgon, juga Kecamatan Wongsorejo.
Sementara, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Kusumo mengatakan aksi demonstrasi berlangsung cukup kondusif. Pihaknya menyiagakan sekitar 250 personel untuk mengantisipasi kondisi yang tidak diduga.
"Kita tidak underestimate, artinya walaupun dari pihak pengunjuk rasa menyampaikan jumlahnya sekian, tapi kita harus pengamanan unjuk rasa lebih banyak," katanya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 269 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 208 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 204 Kali
Desak Rita Raih Emas dan Pecahkan Rekor Asian Games 2026
Dibaca: 185 Kali
Karyawan Toko di Sukawati Curi Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi
Dibaca: 172 Kali
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar