Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID: —


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bobol Dana Nasabah, Mantan Karyawan BPR Dituntut 7 Tahun

Jumat, 2 Juli 2021, 14:45 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Mantan karyawan BPR bobol dana nasabah miliaran.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Diduga melakukan pembobolan dana nasabah hingga Rp1,4 miliar, Gede Adnya Susila (25) mantan karyawan sebuah BPR di Denpasar, dituntut hukuman tujuh tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Agung Faizal, SH dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Yuliada,SH.,MH juga menuntut terdakwa membayar denda Rp.2 miliar, subsider enam bulan kurungan. 

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melawan hukum pidana mengambil serta menguasai milik atau hak orang lain tanpa sepengetahuan dan untuk kepentingan diri sendiri. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 32 UU ITE dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 7 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.2 miliar atau subsider 6 bulan kurungan," sebut JPU dalam sidang online di PN Denpasar.

Dalam dakwaan tertulis bahwa terdakwa diduga melakukan pembobolan dana nasabah hingga Rp1,4 miliar dengan menggunakan mobile banking. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya. Aksinya terbongkar setelah nasabah mencurigai adanya transaksi yang tidak wajar.

Korban memang sempat meminta bantuan terdakwa. Namun ternyata uangnya tidak dimasukan ke dalam BPR sesuai nama rekening pemilik. 

Uang tersebut oleh terdakwa dimasukan ke rekening pribadi yang dikuasai terdakwa. Korban pun merasa dirugikan dan melaporkan ke BPR. Selanjutnya pihak BPR melakukan investigasi, dan diketahui bahwa Adnya Susila selaku karyawan telah melanggar prosedur dalam menyimpan dana yang menjadi milik nasabah.

 Adanya temuan tersebut, pihak BPR bersama korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Denpasar.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami