Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 26 September 2026
PPKM Darurat, Koster Sebut "Open Border" dan PTM Juli Batal
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Gubernur Bali, Wayan Koster resmi mengumumkan bahwa Bali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021.
Kondisi ini merujuk tambahan kasus harian di Bali yang melonjak dalam dua pekan terakhir. Hal itu dia sampaikan di hadapan awak media pada Jumat (2/7) bersama pejabat penting lainnya yang menjadi bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, di Gedung Gajah, Jaya Sabha Denpasar.
Terhadap keputusan itu, dia menegaskan bahwa pembukaan penerbangan internasional ke Bali dan Pembelajaran Tatap Muka, batal diterapkan pada bulan Juni 2021 ini.
"Objek wisata otomatis, ditutup malah," ujarnya menanggapi pertanyaan wartawan.
Dengan PPKM darurat ini, penerbangan ke Bali otomatis tidak bisa dilakukan. Dia menerangkan, aturan ini harus diputuskan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang meluas. Dia menegaskan seluruh objek wisata di Bali yang tak esensial ditutup.
Sedangkan objek wisata yang esensial tetap buka. Esensial yang dimaksud yakni memiliki akses memenuhi kebutuhan pokok, salah satunya objek wisata restoran. Termasuk mall yang tak menyediakan kebutuhan pokok seperti tempat makan, juga akan ditutup.
Mall yang menjual kebutuhan pokok akam tetap dibuka sampai jam 20.00 WITA. Gubernur menegaskan aturan ini berlaku di seluruh wilayah di Bali, tanpa terkecuali. Sebelumnya, dalam ketentuan PPKM darurat, hanya tujuh kabupaten/kota yang menerapkan PPKM darurat.
Alasannya, kata Koster, Pulau Bali merupakan satu kesatuan wilayah. Hal itu mengingat warga satu kabupaten/ kota juga melakukan aktivitas ke daerah lain, sehingga potensi penularan Covid-19 relatif makin besar. Terkait kebijakan menutup objek pariwisata tak esensial, dia mengatakan bahwa akan ada sanksi.
Pemberlakukan sanksi denda Rp100 ribu untuk perorangan, dan sanksi denda Rp1 juta untuk usaha yang melanggar prokes tetap berlaku. Apakah usaha yang membandel melanggar aturan PPKM darurat ini akan dicabut ijin operasionalnya? Koster mengatakan tidak, dan menyebut akan melihat kondisi saat itu.
Untuk itu dia berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat, dengan menaati aturan yang berlaku dan taat prokes. Dia menambahkan, aturan ini juga berlaku kepada warga negara asing. Mereka yang kedapatan melanggar dipastikan akan dideportasi.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8434 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5805 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3630 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2455 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar