Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 4 Juli 2026
Masuk Tempat Suci Tanpa Kantongi Izin Haji, Denda Rp38 Juta
BERITABALI.COM, DUNIA.
Kementerian Haji Arab Saudi pada Minggu (5/7) melarang pengunjung untuk masuk ke tempat-tempat suci tanpa izin haji.
Menyadur Gulf Today Selasa (6/7/2021), Kementerian Haji Arab Saudi menjelaskan bagi pengunjung yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dijatuhi denda 10.000 riyal Saudi atau sekitar Rp38,5 juta.
Kepada siapa pun yang mencoba melanggar peraturan tersebut akan dikenakan hukuman yang berlipat ganda jika pelanggar berulang.
Pihak Kerajaan juga akan mengerahkan personel keamanan yang berpatroli di semua jalan, pos pemeriksaan keamanan, dan koridor untuk mencegah pelanggaran.
Langkah-langkah keamanan yang ketat tersebut, kementerian menjelaskan, akan diterapkan dari tanggal 5 hingga 23 Juli 2021.
Setiap pelanggar yang memasuki Masjidil Haram dan daerah sekitarnya dan tempat-tempat suci di Mina, Muzdalifa, dan Arafat untuk melakukan Ibadah Haji tanpa izin akan dikenakan sanksi.
Seperti diketahui, tahun ini Arab Saudi masih membatasi jumlah jemaah haji. Termasuk jemaah Indonesia juga masih belum berkesempatan untuk beribadah ke tanah suci.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama juga memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 2021 ini.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan besar itu perlu diambil guna menjaga kesehatan dan keselamatan warga Indonesia di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 1442 H/2021 M.
Kata Yaqut, keputusan tersebut keluar lewat kajian mendalam dengan serangkaian kajian yang dilakukan bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 2923 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1087 Kali
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif
Dibaca: 483 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 394 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun