Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




4 Usaha di Denpasar Ditutup Karena Buat Kerumunan

Rabu, 7 Juli 2021, 17:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Usaha salon di Denpasar Ditutup Satpol PP.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Yustisi Denpasar  menutup 4 usaha yang ada di Kota Denpasar karena menciptakan kerumunan  saat penerapan PPKM Darurat Rabu (7/6). 

"Langkah ini dilakukan karena dalam penerapan PPKM Darurat masyarakat diminta untuk tidak menciptakan kerumunan, jika ada usaha yang menimbulkan kerumunan terpaksa kami tutup," ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar I  Dewa  Gede Anom Sayoga di sela-sela penertiban.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat agar pelaku usaha untuk bisa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerumunan. Adapun 4 jenis usaha yang ditutup meliputi usaha Permainan Game dan Salon. 

"Saat dilakukan patroli keempat usaha ini membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga terpaksa kami tutup sementara,' kata Sayoga. 

Jika warung makan bisa dilakukan dengan cara take away. Sedangan usaha jasa seperti, bank masih bisa  buka asalkan karyawan dan pelanggannya dibatasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Semua hal itu harus diperketat untuk menekan penularan covid 19.

Dalam kesempatan ini pihaknya juga melakukan penertiban PPKM Darurat secara stationer dan mobile. Untuk stationer dilaksanakan di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung. 

Secara mobile Tim bergerak dari depan Mapolresta Denpasar menyisir sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat -  Jalan Gatot Subroto Timur dan satu Tim lagi menyisir dari depan Polresta menuju Jalan Gatsu Barat Tengah Kota Denpasar. Menurutnya dalam kegiatan tersebut pihaknya menertibkan 6 pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah yang melanggar 1 orang di denda di tempat dan  5 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. Seperti penertiban sebelumnya, kali ini pelanggar juga diberikan efek jera, sehinga dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. 

Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas. Mengantisipasi penularan  covid 19  dalam kesempatan itu pihaknya juga menyosilisasikan protokol kesehatan dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/dps



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami