Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 20 September 2026
4 Usaha di Denpasar Ditutup Karena Buat Kerumunan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Yustisi Denpasar menutup 4 usaha yang ada di Kota Denpasar karena menciptakan kerumunan saat penerapan PPKM Darurat Rabu (7/6).
"Langkah ini dilakukan karena dalam penerapan PPKM Darurat masyarakat diminta untuk tidak menciptakan kerumunan, jika ada usaha yang menimbulkan kerumunan terpaksa kami tutup," ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di sela-sela penertiban.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat agar pelaku usaha untuk bisa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan tidak menimbulkan kerumunan. Adapun 4 jenis usaha yang ditutup meliputi usaha Permainan Game dan Salon.
"Saat dilakukan patroli keempat usaha ini membuat kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga terpaksa kami tutup sementara,' kata Sayoga.
Jika warung makan bisa dilakukan dengan cara take away. Sedangan usaha jasa seperti, bank masih bisa buka asalkan karyawan dan pelanggannya dibatasi serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Semua hal itu harus diperketat untuk menekan penularan covid 19.
Dalam kesempatan ini pihaknya juga melakukan penertiban PPKM Darurat secara stationer dan mobile. Untuk stationer dilaksanakan di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto - Jalan Gunung Galunggung.
Secara mobile Tim bergerak dari depan Mapolresta Denpasar menyisir sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat - Jalan Gatot Subroto Timur dan satu Tim lagi menyisir dari depan Polresta menuju Jalan Gatsu Barat Tengah Kota Denpasar. Menurutnya dalam kegiatan tersebut pihaknya menertibkan 6 pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah yang melanggar 1 orang di denda di tempat dan 5 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker. Seperti penertiban sebelumnya, kali ini pelanggar juga diberikan efek jera, sehinga dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.
Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas. Mengantisipasi penularan covid 19 dalam kesempatan itu pihaknya juga menyosilisasikan protokol kesehatan dengan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Reporter: bbn/dps
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7941 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5638 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3542 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2389 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan