Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
Truk Galian C di Karangasem Dilarang Lewat dari Jam 7 Malam
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Tak hanya pemadaman penerangan jalan, Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem juga melarang truk pengangkut material galian C lalu lalang lewat dari jam 19.00 WITA.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan, Ida Bagus Suastika, pelarangan tersebut dilalukan mulai hari ini, Kamis, (08/07/2021) menindaklanjuti SE Gubernur terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
"Ini bukan imbauan lagi, kita minta penerapannya langsung, tentunya akan ada sanksinya nanti jika melanggar, tetapi kita kebelakangkan dulu soal sanksinya, kita tetap berupaya mengingatkan, saya yakin mereka mau disiplin karena ini demi kebaikan bersama," ujar Suastika.
Untuk sosialisasinya sendiri, Suastika mengatakan bahwa pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sudah bersurat kepada pengusaha galian C di seluruh Karangasem agar beroperasi hanya sampai pukul 18.00 WITA dan ditindaklanjuti dengan larangan beroperasi truk pukul 19.00 WITA.
Selain truk, larangan yang sama juga diberlakukan bagi kendaraan transportasi umum di masa penerapan PPKM Darurat ini hanya diijinkan beroperasi sampai pukul 19.00 WITA.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1535 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1156 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1005 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 884 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah