Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




123 Gram Sabu-Sabu Disita, Pengedar Dibekuk di Buluh Indah Denpasar

Kamis, 6 Agustus 2026, 19:10 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/123 Gram Sabu-Sabu Disita, Pengedar Dibekuk di Buluh Indah Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali meringkus seorang pria berinisial MMT (28) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Buluh Indah, tepatnya di depan Toko Homestory Bali, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bersih mencapai 123,26 gram. Sabu tersebut diduga akan diedarkan menggunakan sistem tempel di sejumlah lokasi.

Kabidhumas Polda Bali Kombespol Ariasandy SIK mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin PS Kanit Iptu I Komang Arya Bayudi, S.H. Tim bergerak setelah memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkoba.

"Tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap MMT," ujar Kombes Ariasandy, Kamis (6/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati MMT berada di pinggir Jalan Buluh Indah, tepatnya di depan Toko Homestory Bali, Desa Pemecutan Kaja. Polisi menduga tersangka hendak melakukan transaksi narkoba dengan sistem tempel.

Petugas kemudian menangkap MMT dengan disaksikan warga setempat berinisial IPD dan IAN. Penggeledahan dilakukan terhadap badan, pakaian, serta kendaraan yang digunakan tersangka.

Dari dashboard motor bagian kanan, polisi menemukan sebungkus makanan ringan Beng-Beng yang berisi empat paket plastik klip sabu dengan berat total 19,60 gram netto.

Selanjutnya, dari dashboard motor bagian kiri ditemukan sebungkus snack Qtela berisi bungkusan kopi sachet yang di dalamnya terdapat 10 paket plastik klip sabu dengan berat total 29,04 gram netto. Polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler milik tersangka.

Saat diinterogasi, MMT mengaku masih menyimpan narkoba lainnya di kamar kos. Petugas kemudian bergerak menuju tempat tinggal tersangka di Jalan Panji, Gang Pesona Taman Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Penggeledahan di kamar kos kembali menemukan barang bukti sabu. Polisi menemukan sebuah tas gendong berwarna hitam berisi kemasan teh Cina merek Jin Xuar Tea yang di dalamnya terdapat satu paket besar sabu seberat 74,12 gram netto.

Selain itu, polisi menemukan sebuah kotak kacamata hitam yang berisi sediaan sabu dengan berat 0,50 gram netto.

"Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 18 paket dengan total berat bersih (netto) mencapai 123,26 gram," bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MMT mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan Tomblos.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami