Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satgas PASTI Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal

Kamis, 6 Agustus 2026, 19:27 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok OJK/Satgas PASTI Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pelindungan masyarakat di tengah semakin pesatnya transformasi digital. Hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal di Indonesia.

Penguatan sinergi antarkementerian dan lembaga dinilai penting untuk menghadapi aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan atau scam yang semakin kompleks.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Dewan Pembina dan Tim Pelaksana Satgas PASTI yang berasal dari 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota. Forum itu membahas penguatan koordinasi, penyusunan langkah strategis, serta peningkatan efektivitas penanganan aktivitas keuangan ilegal dan scam.

Dicky mengatakan ancaman penipuan digital kini semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI), deepfake, impersonation, phishing, hingga social engineering.

Kondisi tersebut membutuhkan penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, pertukaran data yang aman, serta koordinasi antarpemangku kepentingan yang lebih cepat dan efektif.

Menurutnya, transformasi digital memang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan perekonomian. Namun, perkembangan tersebut juga membuka ruang bagi kejahatan keuangan yang semakin canggih, terorganisasi, dan lintas yurisdiksi.

“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” ujar Dicky.

Dicky juga meminta seluruh Dewan Pembina Satgas PASTI memastikan keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam HLM dapat segera ditindaklanjuti secara konkret untuk memperkuat pelindungan masyarakat.

1.220 Entitas Keuangan Ilegal Dihentikan

Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani memaparkan, sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, pihaknya telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal.

Jumlah tersebut terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Sementara itu, kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026 juga menunjukkan tingginya laporan masyarakat terkait penipuan digital.

Dalam periode tersebut, IASC menerima 637.055 laporan pengaduan yang melibatkan 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir. IASC juga mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang berkaitan dengan aktivitas penipuan.

Upaya penanganan tersebut turut menghasilkan pemblokiran dana korban sebesar Rp724,1 miliar. Sementara dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.

Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Eko Dono Indarto menegaskan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, terutama perjudian daring dan penipuan digital, membutuhkan pendekatan menyeluruh dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, penguatan koordinasi nasional dan daerah, integrasi sistem digital antarinstansi, serta kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Langkah tersebut juga perlu diimbangi dengan penguatan edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.

Dalam HLM tersebut, Dewan Pembina Satgas PASTI membahas sejumlah langkah strategis. Di antaranya pengembangan sistem kerja yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi, penguatan tata kelola kelembagaan dan keanggotaan, serta peningkatan efektivitas penanganan entitas keuangan ilegal.

Satgas PASTI juga membahas penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang terindikasi terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara.

Satgas PASTI Kembangkan Aplikasi Anti-Penipuan

Untuk memperkuat pencegahan dan penanganan, Satgas PASTI akan mengembangkan sistem operasional terintegrasi melalui Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional.

Sistem tersebut diarahkan untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, serta penanganan aktivitas keuangan ilegal secara lebih cepat dan efektif.

Satgas PASTI juga akan memperkuat kerja sama lintas negara untuk menangani jaringan penipuan daring dan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi secara transnasional.

Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, tata kelola, dan pemanfaatan teknologi, Satgas PASTI menargetkan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan scam dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga ekosistem keuangan menjadi lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami