Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pedagang dari Luar Karangasem Dilarang Berjualan di Pasar

Jumat, 9 Juli 2021, 15:55 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ilustrasi/Suasana di salah satu pasar di Karangasem

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Pedagang yang berasal dari luar Kabupaten Karangasem mulai hari ini, Jumat, (09/07/2021) dilarang berjualan di Pasar - pasar tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Karangasem sampai pelaksanaan PPKM Darurat berakhir.

Kepala Dinas Perindustrian dan Dagang Kabupaten Karangasem, Wayan Sutrisna saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis, (08/07/2021) membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, hal ini dilakukan dalam rangka penyekatan di tengah penerapan PPKM Darurat untuk membatasi mobilisasi guna mencegah penyebaran Covid-19 mengingat tren perkembangan kasus positif di Bali cenderung mengalami kenaikan.

"Penyekatan ini mulai besok dilakukan, sementara selama PPKM Darurat, pedagang dari luar Karangasem dilarang berjualan di pasar tradisional yang ada di Karangasem," ujarnya.

Tak hanya pedagang, pasar hewan juga ditutup sementara hingga PPKM Darurat selesai pada tanggal 20 Juli 2021 mendatang lantaran dianggap rawan penyebaran Covid-19.

 Meski demikian, kendati mulai diberlakukan pada hari ini, namun pelaksanaannya akan diawali dengan tahap imbauan dan sosialisasi terlebih dahulu.

"Kita imbau dan sosialisasikan dulu, karena hari pasaran di pasar tradisional berbeda - beda, ada yang tiga hari sekali ada juga yang sehari sekali, untuk pengawasan sendiri akan dilakukan Disperindag dan Satgas," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami